👁️ Dilihat: 477 kali

SUNGAI PENUH,Suara Independent-Com.Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan perusakan bollard di Jalan Nasional depan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Sungai Penuh regulasi sangat lemah,terungkap Pada Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin (20/04/2026), dengan terdakwa Fahruddin yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, didampingi hakim anggota Wanda Rara Fahrezha dan Daniel Naibaho. Pada sidang sebelumnya majelis hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Yoga Muhammad Afdhal saksi.

Sesuai agenda permintaan majelis hakim, dipenuhi JPU dengan menghadirkan tiga saksi, yakni Khalik Munawar (Pengguna Anggaran Dinas PUPR), Fran (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan Tole S. Hadiwarso (Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh).

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim mendalami legalitas serta dasar kebijakan pemasangan bollard di ruas jalan nasional tersebut.

Saksi Khalik Munawar menjelaskan bahwa bollard merupakan hibah dari pihak ketiga dan dipasang untuk melindungi proyek pemasangan batu andesit (grip) senilai sekitar Rp900 juta yang dikerjakan oleh CV Abbiyu Bangun Konstruksi.

Pemasangan bollard juga disebutnya, bertujuan untuk mengubah fungsi jalan menjadi kawasan khusus. tidak dipungkiri Proyek tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan karena mengalami kerusakan, di mana batu andesit dilaporkan terbongkar.

Namun, saat ditanya majelis hakim terkait dasar regulasi pemasangan bollrad, saksi Khalik hanya menyebutkan bahwa pemasangan bollard hanya berlandaskan usulan nota dinas dari Dinas PUPR kepada Wali Kota.

“Diperdalam oleh Mejelis hakim, apakah usulan tersebut telah ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah. Khalik mengakui bahwa hingga saat ini belum ada SK Wali Kota yang diterbitkan, melainkan hanya disposisi untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.

Ketika ditegaskan kembali oleh hakim, apakah nota dinas tanpa SK kepala daerah dapat dijadikan dasar kebijakan, Khalik menyatakan bahwa hal tersebut “bisa” dilakukan.

Pernyataan serupa juga disampaikan saat terdakwa Fahruddin mempertanyakan aspek regulasi. Menurut Fahruddin, perubahan fungsi jalan nasional menjadi kawasan khusus, seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas, minimal dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) atau Peraturan Daerah (Perda), bukan hanya nota dinas.”ujar Fahruddin dihadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi Tole S. Hadiwarso, juga ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh, memberikan keterangan normatif. Ia menyatakan bahwa keabsahan pemasangan bollard sangat bergantung pada dasar hukum yang melandasinya.

“Jika memiliki dasar aturan yang jelas, tentu sah. Namun jika tidak, maka dapat dipersoalkan secara hukum,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Secara regulasi, pengaturan penggunaan dan perubahan fungsi jalan mengacu pada sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Dalam ketentuan tersebut, setiap perubahan fungsi jalan maupun pemasangan perlengkapan jalan pada prinsipnya harus melalui perencanaan, kajian teknis, serta penetapan kebijakan oleh pejabat berwenang.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 27 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman fakta hukum guna menguji kesesuaian tindakan para pihak dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Syam)