👁️ Dilihat: 41 kali

KERINCI.MEDIA SINDENT.COM- Kendati Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, belum menyebutkan nama yang diduga keterlibatan dalam kasus tidakan Korupsi proyek Penerangan Lampu Jalan (PJU) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci, namun terpetik Isu bahwa PJU dikerjakan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

“Kasus PJU tahun anggaran 2023 bernilai Rp 5.4 Miliar, saat ini proses hukumnya tengah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.

 

Terutama Pasca penggeledahan Penyidik Dikantor Dishub Kerinci Senin (24/02/2025) lalu, dari keterangan Pers dihadapan media, dimana pihak penyidik Kejari sungai penuh, telah meningkatkan status dari Peyelidikan menjadi penyidikan.

 

‘’ Dilapangan berkembang Isu bahwa Proyek PJU yang menelan biaya Rp.5, 4 Miliar itu, diketahui Proyek Aspirasi Dewan atau Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat (Pokir) oknum anggota Dewan.

 

“Dari investigasi dilapangan dan sumber layak dipercaya, dari pegawai dan penjabat dilingkungan Dishub Kerinci, membenarkan bahwa, Diakui mereka telah dipanggil dan diminta keterang oleh Penyidik Kejari Sungai Penuh,’’terangnya.

 

“Disebutnya, semua pertayaan diajukan penyidik sehubungan kronologis menyangkut proses Administrasi hingga pelaksanaan pekerjaan Proyek PJU Dishub Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023, dengan transparan semuanya sudah kita jelaskan.

 

“Tambahnya dihadapan penyidik, dijelaskan juga bahwa pekerjaan proyek PJU tahun 2023 dengan anggaran Rp 5.4 miliar itu, jumlah seluruhnya dipasang tersebar di 285 desa dan dua kelurahan dan kesemuanya adalah Pokir Dewan dan dikerjakan oleh oknum Anggota DPRD Kerinci,dalam arti bahwa pekerjaan Pemasangan PJU hanya titipan Dishub Kerinci.’’ungkapnya.

 

“Ditempat terpisah Edminudin mantan ketua DPRD Kerinci dari Fraksi Gerindra periode 2019 – 2024, Saat tepilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi hasil Pileg Tahun 2024 lalu,

 

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsAap oleh awak media, membenarkan bahwa proyek PJU Didishub Kabupaten Kerinci Tahun Anggara 2023 tersebut benar pokir dewan.’’Ujarnya.

 

“Sehubungan hal tersebut, beberapa anggota DPRD Kerinci juga sudah dipanggil oleh penyidik Kejari Sungai Penuh, juga sudah memberikan keterangan, untuk proses selanjutnya silakan konfirmasi dengan Kejari Sungai Penuh, karena kasus ini masih dalam proses, mohon kami dimaafkan,” melalui pesan Wahatshapp

 

‘’Sejalan dari keterangan pers, Kasi Pidsus Yogi Purnomo bersama Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi Sugandi menjelaskan dalam kasus dugaan tindak korupsi PJU Didishub Kerinci, penyidik Kejari Sungai Penuh sudah memeriksa 8 orang saksi dari pihak Dishub Kerinci.

 

“Sebagai tindak lanjut dari Keterangan kesaksian, Penyidik Kejari Sungai Penuh telah pula melakukan penggeledahan kantor Dishub Kerinci, Senin (24/2/2025) lalu, dan berhasil mengamankan 180 dokumen terkait pelaksanaan PJU tahun anggaran 2023 senilai Rp 5.4 Milar di Kabupaten Kerinci.

( Amirsyam )