👁️ Dilihat: 319 kali

SUNGAI PENUH – Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh menggelar hearing bersama sejumlah mitra kerja guna membahas langkah konkret penataan pedagang di Pasar Tanjung Bajure, Senin (06/04). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Indra Apdi Saputra, dan dihadiri para anggota dewan serta unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Hearing ini melibatkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Sungai Penuh.

Dalam pembahasan, Komisi II menekankan pentingnya penataan dan relokasi pedagang sebagai upaya menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta wajah pasar yang lebih tertata. Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak positif, baik bagi pedagang maupun masyarakat sebagai pengunjung pasar.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian memastikan bahwa ketersediaan lapak bagi pedagang yang direlokasi akan disesuaikan dengan jumlah pedagang yang ada. Proses relokasi ini ditargetkan rampung paling lambat pada 8 April 2026.

Selain itu, upaya penertiban juga akan dilakukan secara terpadu bersama Satpol PP, Pemadam Kebakaran, serta OPD terkait terhadap pedagang maupun bangunan yang memanfaatkan fasilitas umum, seperti trotoar dan badan jalan.

Komisi II DPRD menegaskan bahwa aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Tanjung Bajure harus ditata secara menyeluruh guna menghindari potensi kerugian bagi pedagang, sekaligus menciptakan suasana pasar yang aman, tertib, dan nyaman.

Tak hanya fokus pada pedagang, DPRD juga mendorong Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan M. Yamin. Penataan parkir yang terintegrasi dinilai penting untuk mendukung kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat saat berbelanja.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi II turut memberikan apresiasi kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta pihak terkait atas respons cepat dalam menyiapkan skema relokasi dan penataan pedagang.

Apresiasi ini diharapkan menjadi dorongan agar seluruh proses penataan berjalan optimal, tertib, serta tetap mengedepankan kepentingan para pedagang.

Melalui hearing ini, Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan penataan pasar agar berjalan sesuai aturan dan benar-benar berpihak kepada masyarakat, khususnya para pedagang.

Sumber : (Hmsdpr)

Edi Tanjung