👁️ Dilihat: 297 kali

SUNGAI PENUH, SUARA INDEPENDENT.COM – Persoalan pengelolaan retribusi parkir tepi jalan di Kota Sungai Penuh dinilai perlu mendapat perhatian serius. Sejumlah pihak mendorong DPRD Kota Sungai Penuh untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap sektor tersebut guna memastikan tata kelola retribusi parkir berjalan sesuai aturan, transparan, dan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, DPRD dinilai memiliki peran strategis dalam mengawal pengelolaan retribusi parkir, terutama menyikapi adanya dugaan ketidaksesuaian antara tarif parkir yang diterapkan di lapangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda).

Kondisi tersebut dinilai perlu segera dievaluasi agar tidak menimbulkan potensi kebocoran PAD yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap keuangan daerah serta mengurangi optimalisasi penerimaan pemerintah.

Herman, salah seorang aktivis, menilai DPRD Kota Sungai Penuh perlu mengambil langkah pengawasan yang lebih maksimal terhadap sektor retribusi parkir. Menurutnya, pengelolaan parkir harus dilakukan secara terbuka dan terukur agar setiap potensi pendapatan daerah dapat tercatat serta masuk sesuai mekanisme yang berlaku.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan. Dengan adanya persoalan terkait dugaan ketidaksesuaian tarif parkir di lapangan, tentu perlu dilakukan evaluasi agar tidak terjadi potensi kebocoran PAD. Pengelolaan retribusi parkir harus benar-benar diawasi mulai dari titik parkir, sistem pemungutan, hingga mekanisme penyetoran,” ujar Herman.

Menurutnya, transparansi menjadi salah satu kunci dalam pengelolaan retribusi daerah. Pendataan titik parkir resmi, jumlah juru parkir yang bertugas, target penerimaan, hingga realisasi setoran harus menjadi bagian yang terbuka untuk dilakukan evaluasi bersama.

“Hingga saat ini, publik belum mengetahui secara pasti berapa jumlah titik parkir resmi yang aktif dikelola Pemerintah Kota Sungai Penuh, termasuk berapa target dan realisasi penerimaan dari sektor retribusi parkir setiap tahunnya. Data tersebut penting untuk mengukur sejauh mana kontribusi sektor parkir terhadap PAD,” tambahnya.

Ia menilai, apabila sektor parkir dikelola secara profesional, tertib, dan sesuai aturan, maka retribusi parkir dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.

Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir dinilai perlu dilakukan, mulai dari pendataan lokasi parkir, pengawasan terhadap juru parkir, mekanisme pemungutan, hingga transparansi setoran ke pemerintah daerah.

Dengan pengelolaan yang baik dan pengawasan yang maksimal, potensi penerimaan dari sektor retribusi parkir diharapkan dapat dioptimalkan serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kota Sungai Penuh.

Penulis Edi Tanjung