👁️ Dilihat: 80 kali

Sungai Penuh, MSNC – Dalam upaya membangun ekosistem pendidikan yang religius, berkarakter, dan berbasis nilai-nilai Islam, Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh di bawah kepemimpinan Khaidirman, S.Pd., M.Si. terus menunjukkan komitmen nyata. Salah satu program unggulan yang kini berjalan adalah wajib hafalan Al-Qur’an bagi seluruh siswa dan guru di sekolah.

Program ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 53 Tahun 2022 tentang Gerakan Tahfiz Qur’an di Sekolah. Dalam regulasi tersebut, siswa Sekolah Dasar (SD) diwajibkan menghafal minimal 20 surat pendek, sementara siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditargetkan menghafal setidaknya 1 juz. Uniknya, kewajiban ini juga berlaku bagi para guru, khususnya guru-guru muda, sebagai bagian dari penguatan karakter dan keteladanan dalam lingkungan pendidikan.

“Kami tidak ingin program ini hanya sebatas seremonial. Guru harus menjadi teladan, bukan hanya dalam ucapan, tapi juga dalam pengamalan nilai-nilai Al-Qur’an. Tes hafalan ini adalah bentuk kesungguhan kami membumikan nilai-nilai Qur’ani di dunia pendidikan,” tegas Khaidirman.

Ia menambahkan bahwa sekolah bukan hanya tempat mengajar ilmu pengetahuan, tapi juga wadah terbaik membentuk karakter dan akhlak siswa sejak dini. Dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai fondasi pendidikan moral, pihaknya berharap generasi muda Sungai Penuh akan tumbuh menjadi pribadi yang cerdas dan berakhlak mulia.

Program ini disambut antusias oleh berbagai pihak. Para orang tua murid, guru, dan masyarakat luas mendukung penuh kebijakan tersebut. Kolaborasi antara sekolah dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk menghidupkan budaya Qur’ani dalam kehidupan sehari-hari.

Langkah strategis ini mempertegas arah kebijakan Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh dalam mencetak generasi Qur’ani yang tidak hanya unggul dalam akademik, tetapi juga tangguh dalam karakter dan spiritualitas.