SUNGAI PENUH, Suara Independent.com – Pembangunan Pasar Beringin Jaya Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh PT Cimendang Sakti Kontrakindo tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama menyangkut progres pekerjaan dan mutu hasil pembangunan.
Proyek pembangunan Pasar Beringin Jaya yang dibiayai dengan anggaran sekitar Rp48 miliar ini sebelumnya memiliki masa pelaksanaan 300 hari kerja, terhitung sejak Oktober 2025 hingga Agustus 2026.
Namun, hingga memasuki batas akhir masa pelaksanaan, pekerjaan di lapangan masih menjadi pertanyaan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat apabila pembangunan tidak dapat diselesaikan sesuai target dan berpotensi mengalami keterlambatan.
Sorotan tidak hanya tertuju pada persoalan waktu penyelesaian. Kualitas dan mutu pekerjaan juga diharapkan menjadi perhatian serius, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran publik dengan nilai yang cukup besar.
Masyarakat tentunya berharap pembangunan pasar tidak sekadar mengejar penyelesaian secara fisik, tetapi juga memastikan seluruh pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis, standar kualitas serta ketentuan dalam kontrak.
Apalagi, pembangunan pasar tersebut diharapkan menjadi salah satu fasilitas penting bagi aktivitas perdagangan dan perekonomian masyarakat Kota Sungai Penuh. Karena itu, keterlambatan pekerjaan maupun persoalan kualitas tentu perlu mendapat pengawasan secara serius dari pihak terkait.
Informasi yang berkembang, pekerjaan pembangunan Pasar Beringin Jaya juga memasuki proses addendum hingga September 2026. Kondisi ini semakin menimbulkan pertanyaan publik terkait progres pekerjaan, alasan keterlambatan serta target penyelesaian proyek.
Publik pun mendorong Pemerintah Kota Sungai Penuh, instansi teknis, pengawas proyek serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara transparan mengenai perkembangan pembangunan tersebut.
Apakah pekerjaan mampu dituntaskan sesuai target addendum? Bagaimana progres aktual di lapangan dan apakah kualitas pekerjaan telah sesuai spesifikasi kontrak? Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pelaksana proyek maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan secara menyeluruh mengenai persoalan tersebut.
Redaksi Suara Independent.com tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi sesuai dengan ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.





Tinggalkan Balasan