👁️ Dilihat: 45 kali

KERINCI MEDIA SINDENT – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023, terus bergulir dan semakin menyeret banyak nama. Informasi terbaru, tiga ketua partai politik (Parpol) di Kerinci diduga ikut menikmati aliran dana haram dari proyek tersebut.

Ketiga nama itu yakni Irwandri (Ketua Gerindra sekaligus Ketua DPRD Kerinci), Boy Edwar (Ketua Golkar sekaligus Wakil Ketua DPRD), dan Muksin Zakaria (Ketua PAN sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2024–2029).

Selain mereka, sedikitnya 13 anggota DPRD periode 2019–2024 juga disebut menerima aliran dana PJU. Dugaan keterlibatan ini sebelumnya diungkap oleh LSM Semut Merah, LSM Garansi, dan Advokat PERADAN dalam laporan resmi ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

“Ya benar, tiga ketua Parpol besar di Kabupaten Kerinci diduga menikmati aliran dana proyek PJU,” ujar salah satu tokoh masyarakat kepada Wartabaru.com, Senin (25/8/2025).

Adapun nama-nama anggota DPRD periode 2019–2024 yang ikut dilaporkan antara lain ED (Gerindra), BE (Golkar), YH (PAN), IR (Gerindra), Mukhsin Z (PAN), JE (PDIP), AZ (Golkar), ARW (PKB), AS (PAN), JA (NasDem), NPP (PKS), Ed (Gerindra), dan ST (PKS). Selain itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) JA serta AK, konsultan perencanaan dan pengawasan proyek, juga masuk dalam daftar laporan.

Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, menegaskan laporan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi jelas mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Ada rekayasa anggaran dan pembagian fee proyek yang melibatkan sejumlah anggota DPRD, pihak eksekutif, hingga konsultan. Ini jelas masuk ranah tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor,” tegas Aldi.

Dari keterangan salah satu tersangka, terungkap bahwa usulan awal Dishub hanya sekitar Rp460 juta untuk tiga titik PJU. Namun, usulan DPRD senilai Rp2,5 miliar yang justru disahkan. Parahnya, pada tahap kontrak nilai proyek kembali melonjak hingga Rp5,4 miliar.

Setelah dipotong pajak dan biaya konsultan, dana yang tersisa hanya sekitar Rp4,4–4,5 miliar. Dari jumlah itu, sekitar 15 persen diduga menjadi “fee proyek” yang mengalir ke sejumlah anggota DPRD.

LSM pelapor juga mendesak agar kasus ini ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung RI, mengingat besarnya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga ketua Parpol di Kerinci belum dapat dimintai konfirmasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.