👁️ Dilihat: 57 kali

Sungaipenuh, MSNC –  Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cempaka, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, memicu reaksi keras dari masyarakat.

Ketua BPD tersebut disebut-sebut tidak hanya memegang jabatan di desa, tetapi juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu KUA Kec di Kabupaten Tebo.

Informasi ini membuat warga mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Sungai Penuh, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) serta Inspektorat, apakah rangkap jabatan tersebut diperbolehkan oleh aturan yang berlaku.

“Kalau memang benar, apakah boleh seorang Ketua BPD juga menjadi PPPK? Kami minta Pemkot memberikan penjelasan terbuka,” ujar salah satu warga, Minggu (3/8/2025).

Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Ketua BPD Desa Cempaka, Zilhimmi S. Ag, membenarkan informasi tersebut.
“Ya, betul Pak. Saya saat ini rangkap jabatan, Ketua BPD dan PPPK di salah satu Kuakec di Kabupaten Tebo. Saya lulus PPPK sejak tahun 2023, dan untuk Ketua BPD akan aktif sampai 2027 mendatang,” jelasnya.

Mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa atau jabatan lain yang dibiayai APBN/APBD, termasuk ASN maupun PPPK. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan, bahkan sanksi pidana jika terbukti menimbulkan kerugian negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pemdes maupun Inspektorat Kota Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas demi menjaga integritas pemerintahan desa.