Sungai Penuh MSNC – Dua kepala desa di Kabupaten Kerinci, yakni Kades Muara Imat dan Kades Batang Merangin, saat ini tengah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) yang mencuat ke permukaan setelah adanya laporan dari masyarakat dan temuan awal dari Inspektorat Kabupaten Kerinci.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, membenarkan bahwa penyelidikan resmi telah dimulai terhadap kedua kades tersebut.
“Benar, saat ini kami tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dana desa di dua wilayah tersebut. Puluhan saksi sudah kami periksa, termasuk menghadirkan saksi ahli,” ujar Yogi saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).
Ia menyebutkan bahwa saat ini tim penyidik masih fokus pada pengumpulan alat bukti tambahan yang diperlukan untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang terlibat.
“Kami bekerja secara profesional, sesuai prosedur hukum, dan tidak terburu-buru dalam menetapkan tersangka. Setiap langkah diambil berdasarkan alat bukti yang kuat,” tambahnya.
Meski belum memberikan rincian lebih lanjut terkait nominal kerugian negara ataupun bentuk penyimpangan yang terjadi, penyelidikan ini telah menyita perhatian publik. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta masyarakat untuk bersabar serta tetap percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.





Tinggalkan Balasan