SUNGAI PENUH, Suara Independent.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dan menyita 70 jerigen berisi solar subsidi di kawasan Kilometer 5, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Senin (12/10/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Penindakan dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Kerinci di bawah koordinasi Kasat Reskrim AKP Rabiul Fifin Ritonga, S.H., sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menindaklanjuti informasi intelijen dan patroli mengenai dugaan aktivitas pengangkutan BBM tanpa izin yang melintasi wilayah hukum Polres Kerinci.
Operasi di lapangan dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Polres Kerinci, Ipda Riki Firmansyah, S.H., bersama tim. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi B 2072 KFZ yang dicurigai digunakan untuk mengangkut BBM.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan 70 jerigen berisi solar subsidi. Polisi juga mengamankan bak tangki yang telah dimodifikasi, satu unit mesin penyedot minyak atau mesin Robin, serta selang yang diduga digunakan untuk menyedot dan memindahkan BBM.
Temuan tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Tiga Tersangka Diamankan, Penyidikan Terus Dikembangkan
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial I (47), yang diduga bertindak sebagai sopir, serta YHE (37) dan RZP (34). Ketiganya diketahui merupakan warga Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Setelah diamankan di lokasi, ketiganya bersama kendaraan dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan melakukan penahanan mulai Selasa (13/10/2026).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Telusuri Asal-Usul Solar dan Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Penyidikan kasus ini tidak berhenti pada pengamanan tiga tersangka dan barang bukti. Satreskrim Polres Kerinci masih mendalami asal-usul solar subsidi tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pengangkutan itu.
Penyidik juga merencanakan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta berkoordinasi dengan BPH Migas dan saksi ahli untuk melakukan pengujian sampel BBM.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pembuktian dan membantu mengungkap perkara secara menyeluruh berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Kapolres Kerinci Imbau Masyarakat Aktif Melapor
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Rabiul Fifin Ritonga, S.H., mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penimbunan, penyalahgunaan, maupun pengangkutan BBM bersubsidi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam membantu pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.
Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan penelusuran dan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Kerinci menegaskan pentingnya pengawasan bersama terhadap distribusi BBM bersubsidi. Penegakan hukum diharapkan dapat melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM untuk keuntungan pribadi.
Sumber : Humas Polres Kerinci
Editor : Yuni Mariana
Suara Independent.com — Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik.





Tinggalkan Balasan