👁️ Dilihat: 109 kali

Pekerja Tagih Sisa Upah Sekitar Rp10 Juta

SUNGAI PENUH, JAMBI – Nasib seorang pekerja berinisial Y menjadi sorotan setelah mengaku belum menerima sisa upah sekitar Rp10 juta, meski pekerjaan pemasangan kabel penerangan di RSUD Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh telah selesai sejak Desember 2025.

Hingga September 2026, Y mengaku masih menunggu pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukannya. Artinya, sudah sekitar delapan bulan hak tersebut belum diterima secara penuh.

Y merupakan salah satu tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan pemasangan kabel penerangan di RSUD Mayjen H. A. Thalib pada Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan keterangannya, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Satu Putra.

Persoalan muncul setelah pekerjaan dinyatakan selesai, sementara menurut Y masih terdapat sisa pembayaran yang belum diterimanya.

Y mengaku telah berupaya meminta kepastian kepada pihak kontraktor. Namun, hingga kini, sisa upah yang diperkirakan sekitar Rp10 juta tersebut belum juga dibayarkan.

Kondisi itu membuat Y mempertanyakan alasan penundaan pembayaran. Menurut keterangannya, pihak yang disebut sebagai kontraktor, Penda, menyampaikan bahwa masih terdapat kewajiban yang berkaitan dengan temuan BPK sekitar Rp9 juta lebih.

Namun, alasan tersebut belum memberikan kepastian bagi Y.

Menurutnya, apabila terdapat persoalan administrasi, kewajiban, atau temuan pemeriksaan yang harus diselesaikan kontraktor, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Terlebih, pekerja mengaku telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

“Saya sudah bekerja dan pekerjaan sudah selesai. Saya hanya meminta hak saya sebagai pekerja dibayarkan,” ujar Y.

Bagi Y, persoalan ini bukan semata-mata mengenai nominal Rp10 juta. Ada kebutuhan hidup yang harus dipenuhi dan ada hak yang menurutnya diperoleh dari hasil kerja.

Delapan bulan menunggu pembayaran tentu bukan waktu yang singkat bagi seorang pekerja.

Karena itu, Y meminta pihak kontraktor memberikan penjelasan yang jelas mengenai status sisa upah tersebut, termasuk alasan pembayaran belum diselesaikan dan kapan kewajiban tersebut akan dibayarkan.

Ia berharap persoalan tersebut tidak terus dibiarkan tanpa kepastian.

Persoalan ini juga mendorong Y meminta Dinas Tenaga Kerja turun tangan untuk melakukan klarifikasi.

Menurutnya, pemerintah melalui instansi yang berwenang perlu melihat persoalan tersebut secara objektif dengan memeriksa hubungan kerja, bukti pekerjaan, dokumen pembayaran, besaran upah, serta alasan terjadinya penundaan.

Jika setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya hak pekerja yang memang belum diselesaikan, Y berharap terdapat mekanisme penyelesaian yang memberikan kepastian bagi semua pihak.

“Saya berharap ada kepastian, bukan terus menunggu. Kalau memang hak saya akan dibayar, saya ingin tahu kapan diselesaikan,” kata Y.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut pembayaran tenaga kerja pada pekerjaan yang disebut telah selesai sejak Desember 2025.

Y meminta CV Satu Putra maupun pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan pembayaran secara terbuka.

Di sisi lain, apabila terdapat perbedaan perhitungan, persoalan administrasi, atau kewajiban lain yang menjadi alasan tertundanya pembayaran, hal tersebut juga diharapkan dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya.

Intinya sederhana: pekerja meminta hak atas pekerjaan yang telah dilakukannya.

Hingga pers rilis ini diterbitkan, keterangan resmi dari pihak CV Satu Putra/Penda dan Dinas Tenaga Kerja terkait persoalan tersebut belum diperoleh. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan

Edi Tanjung