SUNGAI PENUH – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sungai Penuh membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat yang digelar pada Selasa (30/6).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., MM, didampingi unsur pimpinan DPRD. Pembahasan turut dihadiri anggota Banggar serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Sungai Penuh.
Agenda tersebut merupakan bagian dari tahapan evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pembahasan, Banggar melakukan pencermatan terhadap laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah, meliputi realisasi anggaran, capaian program, hingga efektivitas penggunaan keuangan daerah.
Selain menelaah serapan anggaran, Banggar juga mengevaluasi capaian kinerja perangkat daerah serta manfaat program pembangunan yang telah dilaksanakan bagi masyarakat.
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kualitas pengelolaan anggaran daerah.
“DPRD akan mencermati setiap capaian maupun catatan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pengelolaan anggaran harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Setiap rupiah yang digunakan harus mampu dipertanggungjawabkan serta memberikan hasil nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya semakin efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui pembahasan tersebut, Banggar DPRD Kota Sungai Penuh juga menyampaikan sejumlah catatan, masukan, dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Sumber : (Hms DPRD)





Tinggalkan Balasan