SUNGAI PENUH, SAUARA INDEPENDENT.COM – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Sungai Penuh menjadwalkan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Sungai Penuh untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Penjadwalan tersebut ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah mengenai agenda kegiatan DPRD pada Masa Persidangan I, Kamis (15/10/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Sungai Penuh dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., didampingi Wakil Ketua I DPRD, Hardizal, S.Sos., M.H., serta Sekretaris DPRD, H. Heri Amperawanto, S.E., M.Si. Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota Bamus dan jajaran Sekretariat DPRD.
Berdasarkan hasil penjadwalan Bamus, Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji PAW anggota DPRD Kota Sungai Penuh dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB.
Rapat Bamus tersebut menjadi bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD untuk mengatur dan menyelaraskan agenda kedewanan agar pelaksanaan tugas dan fungsi dewan berjalan terarah, tertib, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjadwalan agenda paripurna PAW ini merupakan langkah administratif dan kelembagaan untuk memastikan proses pergantian antarwaktu anggota DPRD dilaksanakan melalui tahapan yang terencana sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat Bamus, DPRD Kota Sungai Penuh terus mengoordinasikan agenda persidangan dan kegiatan kedewanan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Sumber : Hmsdpr
Editor : Yuni Mariana





Tinggalkan Balasan