👁️ Dilihat: 13 kali

JAMBI, Suara Independent.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama jajaran kepolisian resor (polres) terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, sebanyak 18 laporan perkara karhutla telah ditangani, dengan 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Penanganan tersebut menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam mengusut dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu kehidupan masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengatakan seluruh perkara ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran polres di wilayah hukumnya.

“Dari 18 laporan polisi tersebut, penyidik telah menetapkan 16 orang tersangka,” kata Erlan di Jambi, Senin (12/10/2026).

Sebanyak 10 Perkara Masih dalam Penyidikan

Berdasarkan rekapitulasi Polda Jambi, dari 18 perkara karhutla tersebut, sebanyak 10 perkara masih dalam proses penyidikan. Sementara itu, tujuh perkara telah memasuki tahap I, yakni pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU), dan satu perkara lainnya telah mencapai tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa.

Dalam pembagian penanganan perkara, Ditreskrimsus Polda Jambi menangani tiga laporan polisi. Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi masing-masing menangani satu laporan.

Selanjutnya, Polres Tanjung Jabung Barat menangani tiga laporan dengan empat orang tersangka. Polres Tanjung Jabung Timur menangani satu laporan, Polres Batanghari dua laporan, Polres Tebo dua laporan, Polres Bungo satu laporan, Polres Sarolangun dua laporan, serta Polres Merangin dua laporan.

Dari keseluruhan penanganan tersebut, satu perkara yang ditangani Polres Sarolangun telah memasuki tahap II. Adapun tujuh perkara yang berstatus tahap I tersebar di Polresta Jambi, Polres Tanjung Jabung Barat, Polres Tebo, Polres Sarolangun, dan Polres Merangin.

Polda Jambi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, penanganan kasus karhutla tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik akan terus melanjutkan proses hukum sesuai tahapan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polda Jambi juga menegaskan komitmennya untuk menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik secara perorangan maupun melalui korporasi.

“Hingga Oktober 2026, penanganan masih terus berjalan. Polda Jambi menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik perorangan maupun korporasi,” ujarnya.

Penegakan hukum terhadap perkara karhutla diharapkan dapat menekan praktik pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Selain memberikan kepastian hukum, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya melindungi lingkungan dan mencegah dampak kebakaran yang dapat merugikan masyarakat.

Polda Jambi mengingatkan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber : Tribratanews.polri.go.id

Redaksi