Pertanyaan itu mengemuka di tengah proses seleksi lima Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Publik tentu berharap proses seleksi tersebut tidak hanya menghasilkan pejabat yang mampu menyampaikan gagasan, tetapi juga sosok yang mampu menerjemahkan kebijakan kepala daerah menjadi pekerjaan nyata dan memberikan hasil yang dapat diukur.
Salah satu posisi yang menjadi perhatian adalah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag).
Sebab, ketika berbicara mengenai perdagangan, masyarakat tentu tidak bisa dilepaskan dari persoalan pasar. Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan Pasar Beringin Jaya yang berkaitan langsung dengan aktivitas pedagang dan roda perekonomian masyarakat.
Di sinilah rekam kerja pejabat sebelumnya menjadi menarik untuk dibuka secara objektif.
Pembangunan sebuah pasar bukan pekerjaan satu malam. Di dalamnya terdapat proses perencanaan, koordinasi, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan hingga persoalan teknis dan kepentingan masyarakat yang harus dikawal.
Karena itu, ketika pembangunan Pasar Beringin Jaya dijadikan salah satu program penting pemerintah daerah, publik berhak mengetahui siapa melakukan apa, sejauh mana peran masing-masing perangkat daerah dan bagaimana capaian tersebut dievaluasi.
Apalagi perjalanan pembangunan pasar tersebut hingga kini masih menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pada 26 September 2026, Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., bersama jajaran terkait kembali meninjau progres pembangunan. Penyedia jasa diminta menyusun recovery schedule atau jadwal percepatan terukur untuk mengejar penyelesaian pekerjaan.
Fakta tersebut membuka ruang pertanyaan yang lebih luas.
Jika sejak awal terdapat pejabat Disperindag yang ikut mengawal proses pembangunan, bagaimana kontribusi dan capaian tersebut dicatat dalam evaluasi kinerja?
Apakah keberhasilan atau kendala program menjadi bagian dari penilaian?
Dan ketika terjadi pergantian atau mutasi pejabat, apakah rekam kerja tersebut ikut menjadi bahan pertimbangan?
Pernyataan mengenai kebutuhan pejabat yang mampu bekerja tentu membutuhkan ukuran yang jelas.
Sebab, “bisa bekerja” tidak cukup hanya dibuktikan melalui kehadiran dalam rapat, kegiatan seremonial atau kemampuan menyampaikan program.
Ukuran yang lebih konkret semestinya dapat dilihat dari target, capaian, penyelesaian masalah dan manfaat program bagi masyarakat.
Dalam konteks Disperindag, misalnya, pembangunan dan pengelolaan pasar merupakan bagian yang bersentuhan langsung dengan kepentingan pedagang.
Maka publik wajar bertanya:
Apa target yang diberikan kepada pejabat?
Apa yang sudah berhasil dicapai?
Apa persoalan yang belum selesai?
Dan bagaimana pemerintah mengevaluasi hasil kerja tersebut?
Pertanyaan ini bukan untuk mempertahankan ataupun menjatuhkan seseorang.
Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar kebijakan kepegawaian pemerintah daerah dapat dipahami berdasarkan ukuran yang objektif.
Mutasi dan rotasi pejabat merupakan kewenangan dalam manajemen pemerintahan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan dan kebutuhan organisasi.
Namun, ketika pemerintah menjadikan kompetensi dan kemampuan bekerja sebagai salah satu dasar dalam menentukan pejabat, maka publik tentu ingin melihat konsistensi penerapannya.
Seorang pejabat yang sebelumnya memimpin sebuah OPD tentu memiliki rekam kerja.
Ada program yang berhasil.
Ada target yang tercapai.
Ada pula kemungkinan persoalan yang belum terselesaikan.
Semua itu semestinya menjadi bagian dari evaluasi.
Apabila seorang pejabat kemudian dipindahkan ke perangkat daerah lain atau mengalami perubahan posisi, publik tidak semestinya dipaksa menebak-nebak apakah keputusan tersebut berkaitan dengan evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, penyegaran birokrasi atau pertimbangan lainnya.
Pemerintah dapat menjelaskannya secara sederhana melalui indikator dan dasar kebijakan yang digunakan.
Dengan demikian, mutasi tidak dipersepsikan sebagai penghargaan ataupun hukuman terhadap pejabat tertentu.
Di sinilah persoalan menjadi lebih menarik.
Jika pemerintah mengatakan membutuhkan pejabat yang “bisa bekerja”, maka ukuran tersebut idealnya tidak hanya berlaku bagi calon pejabat yang sedang mengikuti seleksi JPT.
Ukuran yang sama seharusnya juga dapat digunakan untuk membaca rekam kerja pejabat yang telah menjalankan jabatan sebelumnya.
Sebab, jangan sampai ukuran kinerja terdengar sangat tegas ketika mencari pejabat baru, tetapi menjadi kabur ketika menilai pejabat yang sudah pernah memegang jabatan.
Publik membutuhkan konsistensi.
Bukan siapa orangnya.
Bukan dari kelompok mana.
Bukan pula soal siapa yang dipertahankan atau siapa yang diganti.
Yang ingin dilihat masyarakat adalah apa hasil kerjanya dan bagaimana pemerintah mengukurnya.
Pasar Beringin Jaya pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai bangunan fisik.
Ada pedagang yang menunggu kepastian.
Ada aktivitas ekonomi masyarakat yang harus berjalan.
Ada uang negara yang digunakan.
Dan ada target pembangunan yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, keberhasilan pembangunan pasar semestinya dapat diukur secara lebih luas: ketepatan pelaksanaan, kualitas pekerjaan, penyelesaian pembangunan, penataan pedagang, pengelolaan pasar serta manfaat ekonomi yang diterima masyarakat.
Dari sana pula publik dapat melihat bagaimana perangkat daerah menjalankan perannya.
Bukan berdasarkan cerita dari mulut ke mulut, tetapi berdasarkan data, dokumen, target dan hasil pekerjaan.
Lima jabatan kepala OPD yang sedang diproses melalui seleksi JPT Pratama nantinya akan diisi oleh pejabat yang dipercaya menjalankan roda pemerintahan.
Setelah itu, tantangannya justru semakin besar.
Masyarakat akan menunggu apakah pejabat tersebut benar-benar mampu bekerja, menyelesaikan persoalan dan menghasilkan program yang terasa manfaatnya.
Karena itu, publik juga layak meminta pemerintah menetapkan target yang jelas sejak awal.
Apa yang harus dicapai?
Kapan harus selesai?
Apa indikator keberhasilannya?
Dan siapa yang akan mengevaluasinya?
Jika pertanyaan tersebut dapat dijawab secara terbuka, maka istilah “pejabat yang bisa bekerja” tidak berhenti sebagai slogan.
Ia menjadi ukuran yang dapat diuji.
Dan pada akhirnya, yang diuji bukan siapa yang duduk di kursi jabatan.
Yang diuji adalah hasil kerjanya.
Sebab jabatan pemerintahan bukan sekadar posisi.
Di baliknya ada kewenangan, anggaran, target pembangunan dan amanah masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan.





Tinggalkan Balasan