👁️ Dilihat: 69 kali

JAKARTA SUARA INDEPENDENT. COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini masih berada di tingkat partai politik (parpol).

Hal tersebut disampaikan Puan terkait perkembangan rencana pembahasan regulasi tersebut. Ia menyebut komunikasi terus dilakukan dengan para pimpinan partai politik guna menyamakan pandangan sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut di DPR.

“Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” ujar Puan, dikutip Jumat (17/4/2026).

Puan menegaskan bahwa prinsip utama dalam penyusunan RUU Pemilu adalah memastikan kualitas demokrasi tetap terjaga. Ia menekankan bahwa regulasi yang dihasilkan harus mampu menghadirkan proses pemilu yang jujur, adil, efisien, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Yang paling penting adalah bagaimana nantinya pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara,” jelasnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Mahfud MD sebelumnya mendorong DPR melalui Komisi II untuk segera menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu serta RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Mahfud mengingatkan bahwa RUU Pemilu idealnya sudah rampung paling lambat Maret 2027, mengingat tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada Juni 2027.

Ia juga menyoroti adanya pekerjaan rumah terkait putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal, termasuk kemungkinan penundaan pemilu lokal hingga maksimal 2,5 tahun dari Pemilu 2029.

Dengan berbagai dinamika tersebut, percepatan pembahasan RUU Pemilu dinilai menjadi krusial agar seluruh tahapan pemilu dapat dipersiapkan secara matang dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang berkualitas.(*)