šŸ‘ļø Dilihat: 55 kali

Sungai Penuh,MEDIA SINDENT –Ā  dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci kembali menjadi sorotan publik. Polemik ini mencuat setelah pernyataan Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, yang menegaskan tidak ada pengembalian fee dari oknum anggota DPRD terkait perkara tersebut.

Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi keras. Ketua LSM Semut Merah, Aldi, menantang balik pihak Kejaksaan untuk membuktikan pernyataannya.

ā€œKalau pihak Kejari, melalui Kasi Pidsus Yogi, mengatakan tidak ada pengembalian fee oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Kerinci, saya siap memberikan bukti-bukti. Tapi beranikah pihak kejaksaan menetapkan tersangka dari kalangan DPRD yang sudah mengembalikan fee tersebut?ā€ tegas Aldi dengan nada tinggi.

Menurut Aldi, pernyataan Kejari justru membingungkan masyarakat karena bertolak belakang dengan informasi yang selama ini beredar. Ia menilai Kejaksaan perlu bersikap lebih transparan dalam mengusut kasus dugaan korupsi PJU yang disebut merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

ā€œJangan sampai publik menilai ada upaya melindungi pihak tertentu. Kasus ini harus dibuka terang-benderang, siapapun yang terlibat wajib diproses,ā€ tambahnya.

Sebelumnya, Yogi Purnomo dalam pemberitaan Investigasi.info edisi 24 September 2025 berjudul ā€œIsu Fee DPRD Dibantah, Kejari: Tidak Pernah Menerima Apapun dari Anggota DPRD Kabupaten Kerinciā€ menegaskan, hingga saat ini Kejari Sungai Penuh tidak pernah menerima pengembalian fee maupun pemberian dalam bentuk apapun dari anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Kasus PJU Kerinci kini kembali memanas, publik pun menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan permainan anggaran yang menyeret banyak pihak.