Sungai Penuh, Jambi .MSNC – Seorang perempuan warga negara Tiongkok berinisial MX diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci dalam operasi pengawasan orang asing yang digelar di kawasan Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas jual beli yang dilakukan oleh MX, yang kedapatan menjajakan kacamata dan berbagai aksesori lainnya kepada masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di kantor imigrasi, diketahui bahwa MX merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dengan visa indeks D2 ā jenis visa yang secara hukum tidak memperbolehkan pemegangnya untuk melakukan kegiatan berdagang.
Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Purnomo, menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur larangan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.
“Terhadap yang bersangkutan, kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ancaman pidana mencapai lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500 juta,” jelas Purnomo.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan pengawasan terhadap warga negara asing akan terus diperkuat sebagai langkah preventif demi menjaga stabilitas, ketertiban, dan keamanan di wilayah kerja Imigrasi Kerinci.
Lebih lanjut, Purnomo mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam menjaga kedaulatan negara dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing.
“Kami sangat mengandalkan sinergi antara masyarakat dan aparat Imigrasi. Keterlibatan aktif warga menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan wilayah dari potensi pelanggaran hukum oleh WNA,” tegasnya.
Kantor Imigrasi Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing, khususnya di Kota Sungai Penuh dan daerah sekitarnya.
(Sumber: Humas Imigrasi Kerinci)





Tinggalkan Balasan