👁️ Dilihat: 108 kali

Jakarta- Media Sindent .News.com-  Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) menemui Komite IV DPD RI untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pemerintah yang akan menggunakan Dana Desa sebagai sumber pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Mereka menilai kebijakan ini semakin membebani desa, yang sudah harus menanggung berbagai program pemerintah pusat.

Seperti dilansirkan oleh Media Suara Investor.com Ketua Umum Apdesi, Asep Anwar Sadat, dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah pusat seharusnya berdiskusi terlebih dahulu dengan para kepala desa sebelum memaksakan kebijakan semacam ini. “Harusnya pemerintah pusat mengajak kepala desa duduk bersama sebelum mengambil keputusan besar seperti ini. Jangan memaksakan program yang justru berisiko merugikan desa, termasuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya dalam pertemuan di DPD RI, Kamis (6/3/2025). Ia didampingi oleh Kepala Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Hadian Supriatna, serta sejumlah perwakilan Apdesi lainnya.

Sejumlah pengurus Apdesi yang hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya:

Elan Hermawan – Dept. Organisasi & Kelembagaan

Jenal – Wasekjen DPP Apdesi

Eef Saeful Malik – DPC Purwakarta Apdesi

Yayan – DPC Majalengka Apdesi

Dudung Abdulah Yasin – DPC Majalengka Apdesi

Maretha Ayu W – Sekretariat DPP Apdesi

Budi – DPC Purwakarta Apdesi

Duki – DPC Bandung Barat Apdesi

Kepala Desa Cibeber, Kecamatan Kiarapedas, Kabupaten Purwakarta menegaskan bahwa pemerintah desa adalah miniatur pemerintah pusat dan memiliki tanggung jawab besar dalam pembangunan lokal. “Kami tidak menolak keberadaan Koperasi Desa Merah Putih, tetapi seharusnya pendanaannya tidak mengambil Dana Desa. Kami berharap DPD RI bisa memberikan arahan dan memastikan Apdesi tetap menjadi rumah perjuangan desa, bukan alat untuk mematikan demokrasi,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Desa Cibiru Wetan, Hadian Supriatna, yang mengkritik kurangnya transparansi dalam perencanaan koperasi tersebut. “Seharusnya, yang diberdayakan adalah BUMDes. Jika memang koperasi ingin dibentuk, biarkan itu berkembang dari hasil dana BUMDes, bukan mengambil Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa,” tegasnya.

Senator DPD RI dari Jambi, Elviana, turut menyuarakan penolakannya terhadap kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa Dana Desa yang hanya sekitar Rp 1 miliar per tahun tidak boleh digunakan untuk mendanai program yang bukan prioritas desa. “Kami keberatan dengan kebijakan ini. Pembentukan koperasi itu disebut akan menelan dana hingga Rp3-4 miliar dalam lima tahun, yang berarti desa harus membayar angsuran tahunan dari Dana Desa. Ini jelas memberatkan dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa,” tegasnya.

Elviana juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah pusat yang dinilai tidak memahami kondisi keuangan desa. “Saya kira pemerintah akan membiayai program ini dari sumber dana lain. Ternyata, dana yang digunakan justru diambil dari Dana Desa, yang jumlahnya sudah sangat terbatas. Ini menunjukkan kurangnya pemahaman pemerintah terhadap realitas yang dihadapi desa-desa di seluruh Indonesia,” paparnya.

Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menghambat pembangunan desa, yang selama ini menggunakan Dana Desa untuk proyek infrastruktur seperti pengerasan jalan, pembangunan PAUD, pembangunan turap, serta pemenuhan janji kampanye kepala desa. Jika desa harus menanggung angsuran hingga Rp4 miliar dalam lima tahun, maka sisa Dana Desa yang dapat digunakan untuk pembangunan hanya sekitar Rp200 juta per tahun, angka yang sangat minim.

Dengan adanya penolakan dari Apdesi dan DPD RI, diharapkan pemerintah pusat segera mengevaluasi kembali kebijakan ini. DPD RI juga diminta untuk melakukan intervensi agar Dana Desa tetap digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat desa, bukan untuk menutupi anggaran program pemerintah pusat yang kurang jelas manfaatnya bagi desa.

Sumber : Suara Investor.com