👁️ Dilihat: 674 kali

Kerinci – Tarif parkir kendaraan roda empat di sejumlah objek wisata di Kabupaten Kerinci menjadi perhatian masyarakat. Pada momen tertentu seperti hari raya idul fitri 1447 H  tarif parkir tercatat mencapai Rp15.000 untuk satu kali parkir.

Informasi ini diketahui dari karcis resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Dalam karcis tersebut dijelaskan bahwa penetapan tarif mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Jasa Umum, khususnya untuk layanan parkir di tepi jalan umum.

Penerapan tarif ini berlaku pada kondisi tertentu, terutama saat terjadi peningkatan jumlah pengunjung di kawasan wisata. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan parkir sekaligus upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejumlah pengunjung memberikan tanggapan beragam terkait tarif tersebut. Sebagian menilai pentingnya kejelasan informasi mengenai waktu dan lokasi penerapan tarif agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan retribusi berjalan sesuai aturan. Transparansi dan sosialisasi dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kenyamanan pengunjung di destinasi wisata.

Dengan meningkatnya aktivitas wisata, pengelolaan parkir yang tertib dan sesuai regulasi diharapkan dapat mendukung kenyamanan serta keamanan bagi masyarakat.