👁️ Dilihat: 55 kali

KERINCI MEDIA SINDENT – Kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci terus mengerucut. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan penggeledahan di rumah dua tersangka, Helpi dan Reki, Senin (23/9/2025).

Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang berharga, termasuk satu unit sepeda motor, satu unit mobil, buku tabungan, kartu ATM, serta dokumen penting lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi proyek bernilai miliaran rupiah itu.

“Penggeledahan dilakukan di kediaman Helpi dan Reki. Dari lokasi, berhasil diamankan kendaraan serta dokumen yang diduga terkait tindak pidana korupsi proyek PJU,” ungkap Yogi, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh.

Barang sitaan tersebut diyakini menjadi bukti penting untuk melacak aliran dana dalam kasus korupsi PJU yang semestinya menghadirkan penerangan bagi masyarakat, namun justru menimbulkan “kegelapan” akibat praktik korupsi.

Sejauh ini, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 10 tersangka, mulai dari pejabat Dinas Perhubungan hingga pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat proyek PJU yang seharusnya meningkatkan pelayanan publik justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.