SUNGAI PENUH, JAMBI SUARA INDEPENDENT.COM – Kewajiban sewa lahan milik Pemerintah Kota Sungai Penuh yang digunakan sebagai kantor Bank Jambi Cabang Sungai Penuh disebut tertunggak selama dua periode, yakni tahun 2024 dan 2025. Nilai kewajiban tersebut disebut hampir mencapai Rp450 juta.
Persoalan pembayaran sewa tersebut mencuat dalam proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sungai Penuh. Menurut Kepala Inspektorat Kota Sungai Penuh, Wira, persoalan tersebut kemudian tercatat dalam temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2026.
Seperti dilansir indonesiasatu.co.id, Wira membenarkan adanya kewajiban sewa yang belum terselesaikan untuk periode 2024 dan 2025.
“Tunggakan tahun 2024 dan 2025. Atas pemeriksaan LKPD tahun 2025, pemeriksaannya dilakukan oleh BPK,” ujar Wira saat dikonfirmasi.
Menurut Wira, setelah dilakukan tindak lanjut terhadap persoalan tersebut, Bank Jambi kemudian menyelesaikan kewajiban pembayaran. Pelunasan disebut dilakukan melalui dua kali transfer dengan nilai keseluruhan hampir Rp450 juta.
“Tunggakan sewa lahan tersebut telah menjadi temuan BPK tahun 2026. Bank Jambi sudah melunasi dengan dua kali transfer dengan nominal hampir Rp450 juta,” kata Wira.
Lahan yang menjadi objek sewa merupakan aset Pemerintah Kota Sungai Penuh dan hingga kini masih digunakan sebagai lokasi kantor Bank Jambi Cabang Sungai Penuh.
Pimpinan Cabang Bank Jambi Sungai Penuh, Desi, sebelumnya membenarkan bahwa kewajiban pembayaran sewa tersebut telah diselesaikan.
“Itu sudah diselesaikan,” kata Desi.
Meski demikian, pihak Bank Jambi belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai waktu pelunasan, nominal masing-masing transfer, maupun penyebab pembayaran sewa untuk periode 2024 dan 2025 sempat tertunggak.
Dengan telah dilakukannya pembayaran, kewajiban sewa tersebut disebut telah diselesaikan. Namun, sejumlah informasi terkait proses pembayaran masih belum dijelaskan secara terbuka.
Di antaranya mengenai alasan keterlambatan pembayaran selama dua periode, tanggal pembayaran, serta rincian nominal pada dua kali transfer yang disebut mencapai hampir Rp450 juta.
Penjelasan tersebut dinilai penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai pengelolaan pemanfaatan aset Pemerintah Kota Sungai Penuh oleh pihak penyewa.
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian aktivis Kerinci dan Sungai Penuh, Syafri. Ia menilai adanya kewajiban sewa aset pemerintah daerah yang disebut tertunggak selama dua periode perlu mendapat penjelasan yang transparan.
“Cukup miris kalau kewajiban sewa aset pemerintah daerah sampai tertunggak dua periode. Apalagi nilainya hampir Rp450 juta dan kemudian menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK,” ujar Syafri.
Menurut Syafri, penyelesaian kewajiban pembayaran merupakan hal penting. Namun, masyarakat juga perlu mengetahui proses dan alasan terjadinya keterlambatan tersebut.
Ia meminta pihak Bank Jambi memberikan penjelasan mengenai penyebab keterlambatan pembayaran, waktu pelunasan, serta rincian pembayaran yang disebut dilakukan melalui dua kali transfer.
“Publik perlu mengetahui secara jelas bagaimana kewajiban tersebut diselesaikan, termasuk kapan pembayaran dilakukan dan bagaimana rincian pembayarannya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bank Jambi Cabang Sungai Penuh belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penyebab keterlambatan pembayaran sewa periode 2024 dan 2025.
Pihak Bank Jambi juga belum merinci tanggal pelunasan maupun nominal masing-masing transfer yang disebut oleh Kepala Inspektorat bernilai hampir Rp450 juta.
Pemberitaan ini didasarkan pada keterangan pihak yang telah dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bank Jambi maupun pihak terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau dilengkapi.
( Edi**)





Tinggalkan Balasan