👁️ Dilihat: 41 kali

Kerinci MSNC-  Kasus dugaan korupsi pada proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yang terdiri dari dua pejabat Dinas Perhubungan dan lima pihak rekanan penyedia jasa.

Ketujuh tersangka diduga terlibat dalam proyek senilai Rp 5,5 miliar yang dilaksanakan melalui penunjukan langsung tanpa proses tender dan berujung pada dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,7 miliar.

Nama-nama tersangka yang telah diumumkan Kejari Sungai Penuh antara lain:

🔹 HC – Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, merangkap Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
🔹 NE – Kabid Lalu Lintas, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
🔹 F –     Direktur PT. WTM (penyedia)
🔹 AN – Direktur CV. TAP (penyedia)
🔹 SM – Direktur CV. GA W (penyedia)
🔹 G –     Direktur CV. BS (penyedia)
🔹 J –      Direktur CV. AK (penyedia)

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma, SH, MH, dalam keterangannya menyebutkan bahwa selain proyek dilakukan tanpa prosedur lelang terbuka, ditemukan pula sejumlah pelanggaran teknis dan indikasi mark-up anggaran, yang berkontribusi pada kerugian negara.

“Penetapan tujuh tersangka ini adalah hasil dari proses penyidikan yang komprehensif, termasuk pemeriksaan terhadap 45 saksi. Namun perlu kami tegaskan, penyidikan belum selesai,” ujar Kajari.

Lebih lanjut, Kajari Sukma menyatakan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur legislatif yang diduga berkaitan dengan proyek ini melalui skema pokok-pokok pikiran (Pokir).

“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Bila ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapapun yang terlibat — akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

( Edi.T)