👁️ Dilihat: 58 kali

Jakarta, MSNC – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja ilegal berkedok pekerjaan di Uni Emirat Arab. Faktanya, para korban justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto di bawah kondisi kerja yang eksploitatif.

Dikutip dari Tribrata News, pengungkapan kasus ini bermula dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar, pada Maret 2025. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para korban dijanjikan pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun dalam praktiknya dialihkan ke Thailand dan selanjutnya dikirim ke Myanmar secara ilegal.

“Para pelaku memfasilitasi seluruh rangkaian perekrutan, mulai dari pembuatan paspor, wawancara kerja via WhatsApp, pembelian tiket dari Pangkal Pinang ke Jakarta, hingga akomodasi ke Myanmar,” jelas Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Senin (14/7/2025).

Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan upah 26.000 Baht per bulan. Namun realitas di lapangan jauh dari ekspektasi. Mereka tidak hanya mendapatkan gaji yang tidak sesuai, tetapi juga mengalami eksploitasi dalam bentuk jam kerja panjang, intimidasi, dan kondisi kerja yang tidak manusiawi.

Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil menangkap HR, salah satu pelaku utama, di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR diketahui berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri.

Pemeriksaan terhadap HR mengarah pada identitas pelaku lain berinisial IR, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.

“IR mengatur akomodasi, memesan tiket, dan mengawal keberangkatan korban hingga ke Myanmar. Kami telah mendistribusikan DPO ke seluruh jajaran untuk dilakukan penindakan,” ujar Brigjen Pol. Nurul.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 6 buah paspor,

  • 2 unit handphone,

  • 2 bundel rekening koran,

  • 1 unit laptop,

  • 3 bundel manifes penumpang.

Tersangka HR akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung, pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas TPPO ini, sekaligus mengungkap aktor intelektual di balik jaringan tersebut. Kolaborasi juga dilakukan bersama Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri untuk mengungkap jejaring internasional yang lebih luas.

Brigjen Pol. Nurul menegaskan bahwa praktik TPPO kini kian canggih, memanfaatkan moda daring dan profesi digital sebagai kedok untuk mengeksploitasi korban.

“Ini peringatan serius bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta),

  • Pasal 81 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,

  • dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. (*)