👁️ Dilihat: 53 kali

Kerinci Media Sindent –  15 Agustus 2025 -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP. Seorang perempuan berinisial RAH (33), warga Desa Lindung Jaya, Kecamatan Kayu Aro, diamankan petugas setelah buron lebih dari setahun.

Kasus ini bermula dari laporan korban atas kejadian yang terjadi pada 22 Juli 2023 di Desa Koto Periang, Kecamatan Kayu Aro. Berdasarkan penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim menemukan keberadaan pelaku di rumah orang tuanya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kayu Aro.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim  AKP Very Prasetyawan mengungkapkan, pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi. “Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara. RAH terancam hukuman penjara hingga 4 tahun jika terbukti bersalah.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam melakukan transaksi maupun perjanjian, serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa.

Humas Polres Kerinci