👁️ Dilihat: 709 kali

SUNGAI PENUH – Penutupan akses jalan utama di pusat Kota Sungai Penuh terkaitproyek rehabilitasi Pasar Sungai Penuh (Pasar Beringin) menuai sorotan. Penutupan jalan tersebut dinilai harus mengantongi izin resmi serta diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 127 dan 128, setiap penggunaan jalan di luar fungsi utamanya untuk kegiatan proyek wajib mendapatkan izin dari pihak berwenang, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan instansi terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain itu, pelaksana proyek juga diwajibkan menyediakan jalur alternatif yang layak serta menyampaikan informasi penutupan kepada publik secara jelas.

Dari pantauan di lapangan, penutupan total badan jalan dilakukan menggunakan pagar seng tanpa disertai papan informasi resmi. Tidak terlihat adanya keterangan terkait nomor izin penutupan jalan, durasi pekerjaan, maupun petunjuk jalur pengalihan bagi pengguna jalan.
Pelaksana proyek, PT Cimendang Sakti Kontrakindo, hanya memasang tulisan sederhana bertuliskan “Maaf, untuk sementara jalan ini ditutup” pada pagar seng di lokasi.

Kondisi ini dinilai mengganggu aktivitas masyarakat dan mobilitas warga, mengingat lokasi penutupan berada di pusat kota dan tepat di atas fasilitas umum seperti zebra cross.
Sesuai aturan, pemasangan rambu peringatan seharusnya dilakukan minimal 100 meter sebelum titik penutupan, termasuk informasi jalur alternatif agar pengguna jalan dapat menghindari kemacetan.

“Penutupan jalan nasional atau jalan utama di pusat kota tidak bisa dilakukan sepihak hanya dengan pagar seng. Ada prosedur hukum yang harus dipenuhi agar tidak mengganggu arus lalu lintas,” ujar salah seorang sumber di lokasi.

Tidak adanya papan informasi resmi serta keterangan dari pihak kontraktor menimbulkan pertanyaan terkait legalitas manajemen lalu lintas proyek tersebut, yang diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp46,8 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait izin teknis penutupan jalan.

Masyarakat berharap pihak Balai Pelaksana Prasarana Permukiman (BP2P) Jambi selaku pemilik proyek bersama pihak kepolisian segera turun tangan untuk menertibkan pengaturan lalu lintas di lokasi.

Hal ini penting agar hak pengguna jalan tetap terpenuhi selama masa pelaksanaan proyek yang berlangsung selama 300 hari kalender.