SUNGAI PENUH SUARA INDEPENDENT.COM – Komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sungai Penuh.
Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa dini hari (10/03/2026) saat petugas melakukan patroli rutin menjelang waktu sahur di kawasan Pasar Sungai Penuh.
Kronologis Penangkapan
Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika tim opsnal melaksanakan patroli sekitar pukul 01.00 WIB di sekitar area Pasar Sungai Penuh.
Saat melintas di samping Kafe Miyuka, petugas mencurigai dua orang pria yang tengah duduk di bawah pohon. Ketika hendak dilakukan pemeriksaan, kedua pria tersebut justru melarikan diri.
“Petugas langsung melakukan pengejaran. Satu orang berinisial AP, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, berhasil diamankan. Sementara satu orang lainnya berinisial AN berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kasat Resnarkoba.
Penggeledahan di Rumah Pelaku
Setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa ke kediamannya di RT 004 Kelurahan Pasar Sungai Penuh untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain:
-
19 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5,43 gram
-
1 unit timbangan digital merek Mouse Scale
-
Alat hisap sabu (bong) yang dimodifikasi dari botol minuman
-
Sejumlah plastik klip bening
-
1 unit telepon seluler iPhone 13
Modus Tempel
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial AL.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan metode yang dikenal dengan istilah “tempel”, yaitu meletakkan paket sabu di lokasi tertentu sesuai arahan seseorang melalui pesan singkat.
Sebagai imbalan, pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp300.000 serta satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Proses Hukum
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
-
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-
serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Imbauan Kepolisian
Pihak Polres Kerinci mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai penting dalam menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Bumi Sakti Alam Kerinci.
Sumber : Humas Polres Kerinci
Penulis /Editor : Edi Tanjung





Tinggalkan Balasan