👁️ Dilihat: 53 kali

JAMBI MEDIA SINDENT –  Nama Andi Putra Wijaya, Direktur Utama PT Air Tenang, kembali mencuat ke ruang publik setelah disebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2017–2018, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Dalam kesaksiannya, seperti dikutip dari GlobalJambi.co.id, Andi Putra Wijaya mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp1,1 miliar kepada seseorang yang diklaim memiliki kedekatan dengan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Ia menyatakan, dari penyerahan dana tersebut, dirinya memperoleh tiga paket proyek bernilai miliaran rupiah.

Meski demikian, penting digarisbawahi bahwa Andi Putra Wijaya hingga kini masih berstatus saksi dalam perkara tersebut. Tidak ada penetapan hukum terhadap dirinya, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Andi merupakan pengusaha muda asal Kabupaten Kerinci yang dikenal luas di sektor konstruksi. Perusahaan yang ia pimpin, PT Air Tenang, kerap memenangkan berbagai proyek infrastruktur strategis, baik dari APBN, APBD Provinsi Jambi, maupun APBD Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Namun, di tengah rekam jejak tersebut, kini muncul dugaan bahwa beberapa proyek tersebut diperoleh melalui jalur tak wajar—dugaan yang masih harus dibuktikan secara hukum.

Kesaksian Andi di persidangan disebut oleh sejumlah sumber penegak hukum sebagai petunjuk awal yang dapat membuka tabir baru soal keterlibatan pihak swasta dalam skema suap “ketok palu” yang sempat mengguncang Provinsi Jambi sejak 2018 lalu.

Kasus ini sendiri berakar dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang saat itu menetapkan puluhan pejabat sebagai tersangka, termasuk Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola, yang telah divonis bersalah karena terbukti menerima gratifikasi dan memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD.

Kini, dengan munculnya nama baru dalam kesaksian persidangan, publik kembali menaruh harapan besar pada konsistensi KPK dalam menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.

Di Kerinci, beberapa aktivis antikorupsi mulai bersuara. Mereka mendesak KPK untuk bersikap adil dan profesional dalam menyikapi kesaksian yang telah disampaikan di bawah sumpah tersebut.

“KPK jangan tebang pilih. Kalau ada pengakuan jelas dalam persidangan, apalagi soal penyerahan uang untuk proyek pemerintah, harus ada langkah konkret. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar seorang aktivis Kerinci yang enggan disebut namanya.

Nada serupa juga disampaikan oleh beberapa organisasi masyarakat sipil, yang menilai kesaksian ini bisa menjadi momentum penting untuk membongkar jaringan praktik politik uang di balik pengesahan RAPBD. Mereka menuntut agar aliran dana Rp1,1 miliar yang disebut dalam persidangan ditelusuri lebih jauh demi penegakan hukum yang berkeadilan.

Mereka menegaskan, jika praktik semacam ini benar terjadi, maka persoalan yang dihadapi bukan sekadar soal gratifikasi, melainkan refleksi dari kerusakan sistemik, di mana proses penganggaran dijadikan alat tawar-menawar demi kepentingan segelintir pihak.

Kini, publik menanti langkah selanjutnya dari KPK. Apakah pengakuan Andi Putra Wijaya akan menjadi awal dari penyelidikan baru atau sekadar menjadi catatan sejarah dalam drama panjang korupsi di Jambi waktu yang akan menjawabnya.