SUNGAI PENUH, Suara Independent.com — Keberadaan material berupa kayu, besi, dan seng bekas pembongkaran eks Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sungai Penuh kini menjadi perhatian. Material yang berasal dari bangunan lama tersebut dipertanyakan keberadaan, status, serta pertanggungjawaban pengelolaannya, terlebih lahan bekas kantor itu digunakan untuk pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci.
Masyarakat ingin tau dan memperoleh penjelasan mengenai nasib material bekas pembongkaran bangunan milik pemerintah daerah tersebut. Apakah seluruh material telah didata dan disimpan, dimanfaatkan kembali, diserahkan kepada pihak lain, atau diproses melalui mekanisme penghapusan barang milik daerah?
Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh, khususnya instansi yang membidangi pengelolaan barang milik daerah.
Jangan Hanya Bangunan yang Dibongkar, Status Materialnya Juga Harus Jelas
Dalam setiap proses pembongkaran bangunan pemerintah, material yang masih memiliki nilai guna maupun nilai ekonomis perlu mendapat perhatian. Kayu, besi, dan seng bekas tidak semestinya luput dari pendataan serta administrasi hanya karena berasal dari bangunan yang sudah tidak digunakan.
Karena itu, perlu diketahui apakah sebelum atau setelah pembongkaran dilakukan telah tersedia pendataan material, berita acara pembongkaran, dokumen serah terima, serta catatan mengenai pemanfaatan atau penghapusan material tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila material dipindahkan ke gudang penyimpanan, masyarakat perlu mendapat penjelasan mengenai lokasi penyimpanan dan pencatatannya. Jika material diserahkan kepada pihak pelaksana pekerjaan atau pihak lain, perlu dijelaskan dasar penyerahan dan dokumen pendukungnya. Begitu pula apabila material telah dilelang, dimanfaatkan kembali, atau dihapuskan dari daftar aset, prosesnya perlu dapat ditelusuri melalui dokumen administrasi yang sah.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai pembagian tanggung jawab antara Pemerintah Kota Sungai Penuh sebagai pihak yang mengelola aset daerah, instansi terkait, serta pelaksana pembongkaran bangunan.
Siapa yang melakukan pendataan material? Siapa yang menerima dan menyimpan hasil pembongkaran? Apakah ada berita acara yang mencatat jumlah serta kondisi material? Dan bagaimana status administrasi kayu, besi, serta seng tersebut setelah bangunan lama dibongkar?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan melalui dugaan atau spekulasi.
Pemerintah kota diharapkan memberikan klarifikasi yang menyeluruh agar masyarakat mengetahui apakah pengelolaan material bekas pembongkaran telah dilaksanakan sesuai prosedur.
DPRD Diharapkan Menjalankan Fungsi Pengawasan
DPRD Kota Sungai Penuh juga diharapkan dapat menindaklanjuti persoalan ini melalui fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, terutama untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah berlangsung tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Klarifikasi dari instansi terkait diperlukan bukan untuk membangun tudingan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap barang yang berasal dari bangunan pemerintah memiliki status dan peruntukan yang jelas.
Terlebih, pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci di atas lahan bekas eks Kantor Dinkes menjadi momentum untuk menjelaskan bukan hanya pemanfaatan lahannya, tetapi juga status material yang tersisa dari pembongkaran bangunan sebelumnya.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga informasi ini disusun, naskah ini belum memuat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Sungai Penuh mengenai keberadaan dan status administrasi material kayu, besi, serta seng bekas pembongkaran tersebut. Karena itu, diperlukan konfirmasi lebih lanjut kepada instansi yang berwenang dan pihak pelaksana terkait.
Perlu ditegaskan bahwa pertanyaan mengenai keberadaan material tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi kehilangan, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum. Kepastian mengenai status material hanya dapat ditentukan berdasarkan dokumen, hasil pemeriksaan, serta keterangan resmi pihak terkait.
Kini, pertanyaan publik tetap sama: ke mana kayu, besi, dan seng bekas pembongkaran eks Kantor Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh dibawa, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana pertanggungjawaban administrasinya?
Keterbukaan informasi dan jawaban berbasis dokumen diharapkan dapat menjawab pertanyaan tersebut sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Suara Independent.com akan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Penulis : Edi Tanjung
Editor : Edi Tanjung





Tinggalkan Balasan