👁️ Dilihat: 56 kali

SUNGAI PENUH, MSNC –  Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik terus disuarakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petisi Sakti. Pada 23 Juni 2025, lembaga ini secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana desa di Desa Koto Baru, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Laporan tersebut menyebutkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa periode 2019–2023, dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp615 juta. Tiga aparatur desa turut dilaporkan dalam perkara ini, yakni mantan Kepala Desa (inisial YH), Sekretaris Desa (DIJ), dan Kaur Keuangan (AW).

Ketua LSM Petisi Sakti, Indra Wirawan, menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana publik, khususnya yang bersumber dari anggaran desa.

“Kami menyampaikan laporan ini secara resmi sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Indra, Senin (7/7/2025).

Indra menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini dengan pendekatan konstruktif, dan tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa laporan masyarakat tidak diabaikan. Penegakan hukum yang transparan dan adil sangat penting demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

LSM Petisi Sakti juga mengajak semua elemen masyarakat dan lembaga penegak hukum untuk bersama-sama menjaga integritas pengelolaan dana desa agar tepat sasaran dan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

( ET )