👁️ Dilihat: 41 kali

KERINCI MSNC –  Brand kopi lokal legendaris asal Kerinci, “NUR”, kini resmi tercatat sebagai merek dagang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Perlindungan hukum atas nama dagang ini berlaku selama 10 tahun penuh, terhitung sejak tanggal pendaftaran.

 

Pemilik sah merek ini adalah Hj. Nurcaya, sosok perempuan tangguh dan pelaku UMKM yang dikenal konsisten menjaga kualitas serta keaslian cita rasa kopi Kerinci. Nama “NUR” sendiri merupakan representasi kesederhanaan yang sarat makna, sekaligus simbol orisinalitas produk kopi yang telah dikenal luas masyarakat.

 

Legalitas merek “NUR” kini ditandai dengan kehadiran simbol “®” (registered trademark) pada kemasan produk, baik pada varian kacang legend maupun premium. Simbol ini menjadi penegasan bahwa brand “NUR” bukan sekadar label umum, melainkan merek dagang resmi yang telah diakui negara dan tidak boleh ditiru, dijiplak, ataupun dimodifikasi.

 

“Penting untuk diketahui publik bahwa tidak diperbolehkan menggunakan turunan, plesetan, atau tambahan lain yang menyerupai brand ‘NUR’ dalam bentuk apa pun. Itu termasuk dalam kategori pelanggaran hak kekayaan intelektual,” tegas Hj. Nurcaya.

 

Sebagai perbandingan, ia menyebutkan bagaimana merek ternama seperti air mineral “AA” memiliki perlindungan hukum serupa yang tidak bisa diganggu gugat. Maka dari itu, tindakan seperti memunculkan nama tiruan semisal “A*Aria” yang terkesan mendekati, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum merek dagang.

 

Dengan terbitnya sertifikat resmi dari Kemenkumham RI, Hj. Nurcaya berharap masyarakat, khususnya para penikmat kopi lokal, lebih cerdas dalam memilih produk asli. Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati brand “NUR” sebagai hasil karya dan dedikasi UMKM yang sah dan bernilai tinggi.

 

“Kopi NUR adalah simbol keaslian dan cita rasa yang terjaga. Kami mohon semua pihak menghormati dan tidak menyalahgunakan nama brand ini. Kami tidak segan menempuh jalur hukum terhadap siapa pun yang mencoba menjiplak atau menggunakan nama NUR secara tidak sah,” tutup Hj. Nurcaya Miggu (13/7/2025 )

Penulis : Yuni .M