SPMB 2025 Kota Sungai Penuh: Komitmen Kuat Wujudkan Pendidikan Tanpa Pungli dan Lebih Berkeadilan
Sungai Penuh MSNC- Memasuki tahun ajaran baru 2025, Pemerintah Kota Sungai Penuh menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan pendidikan yang adil, inklusif, dan bebas dari pungutan liar (pungli). Melalui pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, ribuan calon peserta didik bersiap mengikuti proses seleksi yang dirancang secara transparan dan akuntabel.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Khaidirman, menegaskan bahwa seluruh proses SPMB tahun ini akan berjalan dengan prinsip bebas biaya di luar ketentuan resmi, mengutamakan keadilan sosial, serta berpihak kepada peserta didik dan keluarganya.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anak, dari latar belakang mana pun, memiliki hak dan peluang yang sama untuk mengakses pendidikan. Tidak ada ruang untuk pungutan liar dalam sistem ini,” tegas Khaidirman, Senin (30/6/2025).
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, sistem zonasi tetap menjadi dasar utama dalam penerimaan siswa baru. Sebanyak 70 persen kuota dialokasikan bagi peserta didik yang berdomisili di sekitar sekolah. Sementara itu, 30 persen sisanya ditujukan untuk siswa berprestasi, dari keluarga kurang mampu, serta penyandang disabilitas.
“Prinsip zonasi ini penting agar anak-anak bisa bersekolah di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka. Namun, kami juga memberi ruang bagi siswa yang punya potensi khusus maupun kebutuhan berbeda,” jelas Khaidirman.
Sebagai wujud nyata dari keberpihakan terhadap masyarakat, Pemkot Sungai Penuh juga memberikan satu stel seragam sekolah gratis bagi siswa baru yang orang tuanya ber-KTP Kota Sungai Penuh. Namun, untuk seragam olahraga dan batik, menjadi tanggung jawab masing-masing orang tua.
Pihak sekolah juga dilarang keras menjual atau memfasilitasi pengadaan seragam tambahan dalam bentuk apa pun. Dinas Pendidikan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar ketentuan tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir penyimpangan. Jika terbukti ada penerimaan siswa yang tidak sesuai prosedur zonasi, maka data mereka tidak akan dimasukkan ke sistem Dapodik,” tegas Khaidirman.
Kebijakan SPMB 2025 ini menjadi cerminan upaya Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam membangun ekosistem pendidikan yang bersih, transparan, dan inklusif. Tidak hanya soal penerimaan siswa, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan yang melayani seluruh warga tanpa diskriminasi.
SPMB tahun ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memastikan tidak ada anak yang tertinggal dari hak dasarnya untuk memperoleh pendidikan yang layak dan bermutu di Kota Sungai Penuh. ( Edi Tanjung)





Tinggalkan Balasan