SUNGAI PENUH MEDIA SINDENT – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 terus bergulir. Setelah menetapkan sejumlah tersangka dari pihak birokrasi dan rekanan, kini giliran peran konsultan perencanaan dan pengawasan yang masuk dalam radar bidik penyidik.
Proyek yang didanai melalui pagu anggaran sebesar Rp5,4 miliar tersebut diduga kuat menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,7 miliar. Nilai kerugian yang menyentuh angka 50 persen dari total pagu ini memunculkan dugaan adanya kegagalan fungsi pengawasan dan perencanaan teknis. Dalam alur proyek konstruksi, konsultan perencana memiliki tanggung jawab atas penyusunan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sementara itu, konsultan pengawasan berperan memastikan pekerjaan di lapangan berjalan sesuai kontrak.
Praktisi hukum di Sungai Penuh, Kurniadi Aris, menjelaskan bahwa peran konsultan dalam sebuah proyek bukan hanya bersifat administratif, melainkan sangat menentukan validitas kualitas pekerjaan di lapangan.
”Dalam UU Tipikor, subjek hukum disebutkan sebagai ‘setiap orang’. Artinya, jika ditemukan unsur melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi, serta berakibat pada kerugian negara, konsultan bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Kurniadi.
Besarnya nilai kerugian negara dalam kasus ini memicu kecurigaan adanya praktik pembiaran. Secara teknis, setiap pencairan termin pengerjaan harus mendapatkan persetujuan dari konsultan pengawas melalui berita acara kemajuan pekerjaan.
Jika konsultan tetap menandatangani dokumen serah terima pekerjaan (PHO) meskipun terdapat kekurangan volume atau spesifikasi yang tidak sesuai, tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP tentang peran serta dalam tindak pidana.
Sejumlah elemen masyarakat kini mendorong aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka baru. Penanganan kasus PJU Kerinci diharapkan menyentuh seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam mata rantai proyek tersebut.
”Kita mendorong agar penyidikan dilakukan secara komprehensif. Mulai dari perencanaan hingga pengawasan harus diaudit secara mendalam untuk melihat di mana titik kebocoran anggaran tersebut terjadi,” tambah elemen masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh masih terus mendalami fakta-fakta yang muncul di persidangan serta melakukan koordinasi dengan ahli auditor.
Penulis: Edi Tanjung





Tinggalkan Balasan