👁️ Dilihat: 55 kali

Kerinci, Media Sindent –  Polemik dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci kian memanas. Setelah sebelumnya sorotan publik tertuju pada kontraktor dan oknum legislatif, kini perhatian mengarah tajam kepada pihak konsultan perencana dan pengawas yang dinilai lalai menjalankan fungsinya.

Dalam sistem jasa konstruksi, konsultan memegang peran sentral: menjamin mutu pekerjaan, mengawasi pelaksanaan proyek, serta memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi pembiaran terhadap berbagai penyimpangan mulai dari penggunaan material berkualitas rendah hingga dugaan manipulasi laporan teknis.

Pakar Hukum : Ada Kelalaian atau Permainan

Pakar hukum Janky Harwira, SH, MH menilai bahwa kelalaian konsultan tidak dapat dipandang sebelah mata.

“Kalau konsultan menjalankan tugas sesuai tupoksinya, penyimpangan sebesar ini mustahil terjadi. Artinya, hanya ada dua kemungkinan: kelalaian berat atau justru keterlibatan aktif dalam rekayasa. Dalam kedua situasi itu, konsultan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” tegas Janky.

Untuk memahami kedudukan konsultan dalam proyek konstruksi, berikut adalah tahapan dan tanggung jawab yang seharusnya dijalankan:

1. Perencanaan – Menyusun Detail Engineering Design (DED) yang menjadi dasar teknis pelaksanaan proyek.

2. Tender dan Kontrak – Memastikan dokumen teknis bebas dari celah manipulasi atau rekayasa.

3. Pelaksanaan (Supervisi/Pengawasan) – Mengawasi kualitas material, volume pekerjaan, dan progres proyek serta menyusun laporan berkala.

4. Serah Terima Pekerjaan – Menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) hanya jika pekerjaan telah sesuai dengan kontrak.

5. Pertanggungjawaban Hukum – Konsultan dapat dikenai sanksi pidana apabila terbukti lalai atau terlibat dalam rekayasa pekerjaan.

Janky menegaskan, konsultan dalam kasus PJU Kerinci tidak bisa berlindung di balik status sebagai “pendamping teknis”. Sejumlah regulasi dengan tegas menyatakan bahwa konsultan juga bertanggung jawab secara hukum, antara lain:

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – Mengatur tanggung jawab hukum penyedia jasa konstruksi, termasuk konsultan, atas hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

PP No. 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Jasa Konstruksi – Memperjelas kewajiban dan sanksi bagi konsultan yang lalai menjalankan tugas pengawasan.

UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi – Membuka kemungkinan penerapan pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP) terhadap konsultan yang terbukti ikut serta merugikan keuangan negara.

“Dengan payung hukum yang jelas ini, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak menjerat konsultan. Entah karena lalai, atau karena turut serta dalam rekayasa, keduanya tetap dapat dijerat pidana,” tandas Janky.

Gelombang kekecewaan juga datang dari masyarakat Kerinci. Sejumlah tokoh menyuarakan keprihatinan atas lambannya penindakan terhadap pihak-pihak yang dinilai turut bertanggung jawab.

“Kalau hanya kontraktor yang dijadikan tumbal, sementara konsultan yang jelas-jelas punya tanggung jawab dibiarkan lolos, itu bukan keadilan namanya,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.

Kini publik menuntut aparat hukum untuk bersikap tegas dan adil, tanpa pandang bulu. Proyek PJU yang semestinya menerangi jalanan Kerinci, justru membuka gelapnya praktik korupsi yang melibatkan banyak pihak. Masyarakat pun berharap keadilan benar-benar ditegakkan.