SUNGAI PENUH, SUARA INDEPENDET.COM – Penggunaan karcis resmi dalam pemungutan retribusi parkir di Kota Sungai Penuh menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lapangan, masih terlihat aktivitas parkir di sejumlah titik yang diduga tidak disertai pemberian karcis kepada pengguna jasa parkir.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh dalam memastikan pemungutan retribusi parkir berjalan sesuai ketentuan.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Sungai Penuh. Di lokasi ini, praktik pemungutan parkir perlu mendapat pengawasan lebih lanjut untuk memastikan setiap pembayaran disertai bukti resmi.
Karcis parkir bukan sekadar bukti pembayaran bagi masyarakat, melainkan juga instrumen penting dalam pengawasan penerimaan retribusi daerah.
Dengan adanya karcis, transaksi parkir dapat lebih mudah ditelusuri dan dicocokkan dengan penerimaan yang wajib disetorkan ke kas daerah.
Sebaliknya, apabila pungutan dilakukan tanpa pemberian karcis, pengawasan terhadap jumlah transaksi dan kesesuaian setoran menjadi lebih sulit.
Situasi tersebut berpotensi membuka celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan pencatatan yang transparan.
Persoalan ini perlu menjadi perhatian serius Dishub Kota Sungai Penuh. Pengawasan terhadap petugas parkir semestinya tidak hanya sebatas pendataan lokasi dan penempatan petugas, tetapi juga memastikan pelaksanaan pemungutan retribusi sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah daerah melalui instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan langsung terhadap titik-titik parkir, mengevaluasi kepatuhan petugas dalam memberikan karcis resmi, serta memastikan seluruh penerimaan retribusi tercatat dan disetorkan sesuai ketentuan.
Publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengawasan yang diterapkan Dishub, termasuk langkah penertiban apabila ditemukan petugas yang tidak menjalankan kewajibannya.
Jangan sampai potensi penerimaan daerah dari sektor parkir tidak tergarap secara optimal akibat lemahnya pengawasan.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada Dishub Kota Sungai Penuh untuk memberikan penjelasan mengenai penggunaan karcis parkir, mekanisme penyetoran retribusi, serta langkah pengawasan dan penertiban yang dilakukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Edi Tanjung





Tinggalkan Balasan