👁️ Dilihat: 549 kali

KERINCI – Informasi yang beredar terkait tarif parkir di kawasan objek wisata di Kabupaten Kerinci dipastikan tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Klarifikasi ini disampaikan oleh Kadis Perhubungan Kabupaten Keirnci Juanda menyusul ramainya pembahasan di masyarakat.

Menurut Juanda, informasi tersebut merujuk pada salah satu lokasi wisata air terjun dan bukan merupakan ketentuan resmi yang berlaku secara umum di seluruh kawasan wisata.

“Itu yang di air terjun, dan informasinya tidak benar. Izin pengelolaan sudah kami cabut,” ujar Juanda.

Ia menegaskan bahwa pihak terkait telah mengambil langkah penertiban terhadap pengelolaan parkir di lokasi tersebut. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh aktivitas di kawasan wisata berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, jajaran Polres Kerinci sebelumnya juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Dari hasil pemantauan, tarif parkir kendaraan roda empat (R4) yang berlaku diketahui sebesar Rp5.000, sesuai ketentuan resmi.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar mengacu pada informasi yang valid serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Pengunjung juga diminta untuk segera melapor kepada petugas apabila menemukan ketidaksesuaian di lapangan.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan situasi di kawasan objek wisata di Kabupaten Kerinci tetap kondusif, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung.