👁️ Dilihat: 275 kali

SUNGAI PENUH – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfosta) Kota Sungai Penuh, Josrizal Helman, mengikuti kegiatan sosialisasi legalitas kotak amal berbasis QR barcode yang digelar di Aula Mapolres Kerinci, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan kotak amal untuk kepentingan ilegal, termasuk dugaan aliran dana terorisme. Sosialisasi diinisiasi Satgas Wilayah Jambi Densus 88 Anti Teror Polri dan dibuka langsung Kapolres Kerinci, Rahmadanil.

Turut hadir dalam kegiatan itu unsur Kominfo dan Kesbangpol Kabupaten Kerinci, Kesbangpol Kota Sungai Penuh, Baznas, tokoh ulama, serta tamu undangan lainnya.

Perwakilan Satgaswil Densus 88, Youdak, menegaskan pentingnya penerapan sistem QR barcode yang terintegrasi dan memiliki legalitas guna meningkatkan transparansi pengelolaan kotak amal.

Menurutnya, yayasan maupun pengelola kotak amal wajib melakukan verifikasi perizinan melalui Dinas Sosial, mulai dari administrasi hingga pengecekan langsung terhadap sistem barcode yang digunakan.

“Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kotak amal oleh jaringan tertentu, termasuk potensi aliran dana terorisme,” ujarnya.

Sementara itu, Kadis Diskominfosta Kota Sungai Penuh, Josrizal Helman, menyatakan dukungan terhadap penerapan digitalisasi kotak amal berbasis QR barcode.

Ia mengatakan Diskominfosta siap membantu sosialisasi kepada masyarakat melalui platform digital dan media sosial agar pengelolaan dana amal lebih transparan dan terpercaya.

“Kami siap mendukung validasi data dan penguatan sistem digital agar pengelolaan kotak amal berbasis barcode dapat berjalan optimal,” katanya.

Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan pengelolaan kotak amal di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci semakin tertib, legal, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyaluran dana sosial.

Edi.T