👁️ Dilihat: 45 kali

KERINCI, JAMBI  MSNC – Ribuan kepala desa se-Provinsi Jambi kini dirundung keresahan. Janji Gubernur Jambi, Al Haris, terkait pencairan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) yang dijanjikan cair pada Februari 2025 untuk anggaran tahun 2024, hingga pertengahan Juli ini belum juga terealisasi.

Informasi yang dihimpun dari De-tikKerinci.com menyebutkan, para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Jambi mengaku bahwa janji pencairan dana tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Al Haris saat audiensi resmi bersama mereka menjelang Pemilihan Gubernur.

Tak hanya disampaikan secara lisan, janji itu juga diperkuat melalui surat edaran resmi dari Pemprov Jambi yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi. Surat tersebut memuat empat poin utama, di antaranya:

  1. Dana BKBK tunda bayar tahun anggaran 2024 akan dicairkan pada Februari 2025, terpisah dari BKBK murni 2025.

  2. Pemeriksaan terhadap penggunaan dana BKBK 2024 akan ditunda hingga seluruh dana dicairkan.

  3. Dinas teknis diminta menyiapkan pedoman administratif untuk memudahkan pelaporan kepala desa.

  4. Dana BKBK 2025 tetap dianggarkan sebesar Rp100 juta per desa.

Namun realitas di lapangan berbicara lain. Hingga kini, para kepala desa mengaku hanya menerima tahap pertama sebesar Rp30 juta per desa, sedangkan sisa 70 persen (Rp70 juta) masih belum jelas nasibnya.

“Dana itu sangat penting bagi kami untuk kegiatan pemberdayaan, termasuk pembayaran honor imam masjid (garim), kelompok pengajian, pemangku adat, dan kegiatan sosial lainnya,” ujar salah satu kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia menyebut kekecewaan semakin dalam lantaran hingga kini tidak ada penjelasan atau tindak lanjut resmi dari Pemprov Jambi.

“Sudah masuk Juli. Tapi tak satu pun informasi kami terima. Kegiatan desa tertunda, pelayanan tersendat, dan masyarakat mulai mempertanyakan. Padahal kami tidak bisa berbuat apa-apa karena dananya memang belum kami terima,” lanjutnya.

Lebih menyedihkan lagi, menurut sumber tersebut, sebagian kepala desa bahkan dituduh melakukan penyelewengan, hanya karena belum bisa menyalurkan honor atau kegiatan sebagaimana biasa.

“Ada rekan kami yang dilaporkan ke aparat penegak hukum. Dituduh menyalahgunakan dana BKBK, padahal dananya belum turun. Ini bukan sekadar merugikan, tapi merusak nama baik kami di tengah masyarakat,” tegasnya.

Dana BKBK sejatinya merupakan bentuk dukungan Pemprov untuk memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Ketika dana itu tak kunjung turun, maka yang terdampak adalah masyarakat langsung khususnya di sektor sosial, keagamaan, dan adat.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Gubernur Jambi Al Haris belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi juga belum membuahkan hasil. Ribuan kepala desa kini masih menanti kejelasan atas janji yang pernah disampaikan secara terbuka dan penuh harapan itu ( Red )