👁️ Dilihat: 59 kali

Kota Jambi .MSNC – Maraknya kemunculan berbagai organisasi profesi wartawan di Kota Jambi belakangan ini turut menjadi perhatian sejumlah pihak. Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPW Provinsi Jambi pun angkat suara untuk memberikan tanggapan dan pandangan terkait fenomena tersebut.

Dalam pernyataannya, IWO Indonesia menegaskan pentingnya legalitas dan kejelasan badan hukum bagi setiap organisasi profesi wartawan. Keberadaan organisasi-organisasi tersebut, menurut IWO, harus terdaftar secara resmi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) guna menghindari potensi konflik kepentingan serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melalui pembentukan organisasi yang tidak sah alias bodong.

“Organisasi wartawan pada dasarnya harus menjadi wadah yang menjaga marwah profesi dan berfungsi sebagai kontrol sosial di tengah masyarakat. Keberadaannya mesti selaras dan saling menghormati dengan organisasi sejenis lainnya,” ungkap Lawrence, Sekretaris IWO Indonesia DPW Provinsi Jambi.

Lawrence juga menekankan bahwa semua profesi wartawan, baik dari media mainstream besar maupun media daring berskala kecil, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik harus dijaga. Jangan sampai keberadaan wartawan maupun organisasi wartawan justru terkesan menempel atau berpihak kepada oknum instansi pemerintahan atau perusahaan tertentu. Peran wartawan adalah mengedukasi, bukan justru menjadi alat kekuasaan,” tegasnya.

Pernyataan ini muncul menanggapi adanya dugaan aktivitas sebuah organisasi wartawan yang disebut-sebut berafiliasi secara khusus dengan oknum tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Dalam hal ini, Lawrence menyoroti upaya pendirian organisasi yang diinisiasi oleh seseorang berinisial A.

“Ada indikasi pembentukan organisasi wartawan oleh A yang diduga memiliki kedekatan khusus dengan pihak tertentu di Pemkot Jambi. Hal ini perlu diklarifikasi dan ditertibkan agar tidak menimbulkan kesan adanya organisasi ‘asuhan’ yang digunakan untuk kepentingan tertentu. Ini menjadi perhatian serius bagi organisasi-organisasi wartawan yang resmi dan terdaftar,” pungkasnya.