Sungai Penuh, MSNC – Wajah pemerintahan desa di Kabupaten Kerinci kembali tercoreng oleh dugaan praktik korupsi. Dua kepala desa, yakni Kades Muaro Emat dan Kades Batang Merangin, kini tengah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh atas dugaan penyimpangan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, saat dikonfirmasi pada Kamis (26/6/2025), mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap dua oknum kades tersebut telah masuk dalam tahap penyelidikan.
“Kami telah memeriksa puluhan saksi, termasuk saksi ahli. Penanganan masih dalam tahap pengumpulan alat bukti tambahan untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat,” tegas Yogi.
Dari hasil temuan Inspektorat Kerinci dan laporan masyarakat, dugaan kerugian negara akibat ulah kedua kepala desa ini tak tanggung-tanggung: mencapai Rp600 juta di Desa Muaro Emat dan Rp500 juta di Desa Batang Merangin. Modus operandi yang digunakan mencakup pengadaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Kedua kades tersebut sebenarnya telah menjadi sorotan warga jauh sebelum kasus ini mencuat. Aksi protes dan demonstrasi sempat mewarnai masa jabatan mereka akibat dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa.
Kasus ini kembali memantik perhatian publik dan mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dana desa yang nilainya terus meningkat setiap tahun. Masyarakat kini berharap agar Kejari Sungai Penuh dapat bertindak tegas dan transparan dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Penyalahgunaan dana desa adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan indikasi serupa di wilayah masing-masing,” pungkas Yogi.(*)





Tinggalkan Balasan