KERINCI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kerinci memastikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) tetap dibuka pada hari libur nasional tanggal 14 dan 15 Mei 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, terutama bagi warga yang membutuhkan pengurusan dokumen kependudukan penting.
Adapun layanan yang tetap dibuka meliputi:
- Perekaman dan pencetakan KTP-el
- Penerbitan Akta Catatan Sipil
- Registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan pindah penduduk
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Pelayanan dipusatkan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kerinci dengan jadwal pelayanan:
- Kamis, 14 Mei 2026 pukul 08.00–15.00 WIB
- Jumat, 15 Mei 2026 pukul 08.00–11.30 WIB
Kebijakan pelayanan tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 400.8/4780/DUKCAPIL tanggal 12 Mei 2026.
Disdukcapil Kabupaten Kerinci mengimbau masyarakat agar memanfaatkan pelayanan di hari libur nasional tersebut untuk melengkapi dokumen administrasi kependudukan yang diperlukan.
“Pelayanan tetap dibuka guna memastikan kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat tetap terpenuhi meskipun dalam masa libur nasional,” demikian informasi resmi yang disampaikan Disdukcapil Kabupaten Kerinci.
Masyarakat juga diharapkan membawa persyaratan dokumen yang diperlukan agar proses pelayanan berjalan lebih cepat dan tertib.
EDI TANJUNG





Tinggalkan Balasan