👁️ Dilihat: 262 kali

JAKARTA SUARA INDEPENDENT.COM – Masyarakat yang berencana mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baru pada awal tahun 2026 tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan biaya. Pasalnya, tarif pembuatan SIM pada 2026 dipastikan masih sama seperti yang berlaku pada tahun 2025.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam aturan tersebut, besaran biaya penerbitan SIM ditentukan berdasarkan jenis SIM yang diajukan. Tarif penerbitan SIM baru berkisar mulai dari Rp50 ribu hingga Rp120 ribu per penerbitan.

Rincian Biaya Penerbitan SIM Baru 2026

Adapun tarif resmi penerbitan SIM baru adalah sebagai berikut:

  • SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp120.000

  • SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp100.000

  • SIM D dan SIM D I: Rp50.000

Biaya Tambahan yang Wajib Dibayar

Selain biaya penerbitan SIM, pemohon juga diwajibkan membayar beberapa biaya tambahan, antara lain:

1. Tes Kesehatan
Dilaksanakan di Satpas
Tarif: Rp35.000
Pemeriksaan meliputi penglihatan, pendengaran, serta kondisi fisik dan anggota gerak.

2. Tes Psikologi
Dilaksanakan di Satpas menggunakan gawai pribadi dengan sistem barcode
Tarif: Rp100.000
Alternatif tes psikologi secara online tersedia dengan tarif Rp57.500.

3. Asuransi
Tarif: Rp50.000 per penerbitan SIM.

Estimasi Total Biaya Pembuatan SIM Baru Januari 2026

Dengan tes psikologi online (Rp57.500):

  • SIM A / SIM B I / SIM B II: Rp262.500

  • SIM C / SIM C I / SIM C II: Rp242.500

  • SIM D / SIM D I: Rp192.500

Dengan tes psikologi di Satpas (Rp100.000):

  • SIM A / SIM B I / SIM B II: Rp305.000

  • SIM C / SIM C I / SIM C II: Rp285.000

  • SIM D / SIM D I: Rp235.000

Dengan demikian, total biaya pembuatan SIM baru pada tahun 2026 berkisar antara Rp192.500 hingga Rp305.000, tergantung jenis SIM serta metode tes psikologi yang dipilih.

Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan serta biaya sesuai ketentuan resmi agar proses pembuatan SIM dapat berjalan lancar, tertib, dan cepat. ( *)