SUNGAI PENUH – SuaraSindent.Com – Penyidik Satreskrim Polres Kerinci secara resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pengrusakan fasilitas umum berupa bollard di Kota Sungai Penuh ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Kasus yang sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota DPRD Kota Sungai Penuh berinisial FH dari Partai Golkar. Perusakan fasilitas unum pembatas jalan itu terjadi di Jalan depan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Sungai Penuh.
Pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Kamis (5/3/2026) dalam proses tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolres Kerinci AKBP Ramadhani, SH, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Veri Prastyawan, SH, M.H. menyampaikan bahwa proses pelimpahan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Pada Kamis, 5 Maret 2026, Satreskrim Polres Kerinci telah melaksanakan pelimpahan tahap II perkara pengrusakan bollard di Sungai Penuh ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,” ujar AKP Veri Prastyawan.
Dalam perkara tersebut, tersangka diketahui merupakan oknum anggota DPRD Kota Sungai Penuh berinisial FH yang diduga terlibat dalam tindakan pengrusakan fasilitas pembatas jalan atau bollard di lokasi kejadian perkara (TKP) di Jalan depan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Sungai Penuh.
Bollard sendiri merupakan fasilitas publik yang dipasang sebagai pembatas kendaraan serta pengaman jalur tertentu. karena dengan keberadaannya dinilai penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan keamanan pengguna jalan.
Setelah pelimpahan tahap II dilakukan, maka proses penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk melanjutkan ke tahap penuntutan.
AKP Veri Prastyawan menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan pihak yang terlibat. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan dan berlaku sama bagi siapa pun,” tegasnya.
Kasus pengrusakan bollard tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut fasilitas umum yang digunakan oleh masyarakat luas di Kota Sungai Penuh.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.





Tinggalkan Balasan