👁️ Dilihat: 76 kali

SUNGAI PENUH SUARA INDEPENDENT.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui DPRD Kota Sungai Penuh dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, Rabu malam (30/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., bersama Wakil Wali Kota Azhar Hamzah. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., M.M., didampingi Wakil Ketua I Hardizal, S.Sos., M.H., dan Wakil Ketua II Emrizal, S.Pt.

Turut hadir anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Sekretaris Daerah Alpian, para staf ahli, asisten, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Dalam penyampaian pendapat akhir, masing-masing fraksi DPRD melalui juru bicaranya menyampaikan pandangan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Setelah melalui proses pembahasan, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD Kota Sungai Penuh, atas kerja sama selama proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Atas nama Pemerintah Kota Sungai Penuh, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah mencurahkan perhatian, tenaga, dan pemikiran dalam membahas Ranperda ini,” ujar Alfin.

Menurutnya, berbagai saran, masukan, serta koreksi yang disampaikan DPRD selama pembahasan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran daerah.

“Berbagai saran, masukan, serta koreksi yang disampaikan menjadi bahan penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” sambungnya.

Dengan telah disetujuinya Ranperda Perubahan APBD tersebut, Wali Kota Alfin meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti program dan kegiatan yang telah dianggarkan.

Ia menekankan agar percepatan pelaksanaan program tetap memperhatikan kualitas, efektivitas, serta ketentuan yang berlaku, sehingga anggaran perubahan APBD dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan Kota Sungai Penuh.

EDITOR : Yuni Mariana

SUMBER : (PROKOPIM)