👁️ Dilihat: 86 kali

KERINCI SUARA INDEPENDENT.COM –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci menangkap seorang pemuda berinisial BDS (23) yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel.

Penangkapan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, di pinggir jalan Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

BDS, warga Desa Sungai Jernih yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan merupakan residivis kasus narkotika, diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 27 paket sabu dengan berat bruto sekitar 11,5 gram. Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan barang bawaannya.
Sebanyak 10 paket sabu ditemukan di dalam sedotan plastik warna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kiri.

Sementara 17 paket lainnya ditemukan di dalam tas ransel hitam merek Osgood, bersama satu buah kaca pirek.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di sekitar Desa Sungai Jernih.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat tersangka keluar rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat, petugas membuntuti hingga akhirnya menghentikan dan mengamankannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, BDS mengaku sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan menggunakan modus “sistem tempel”, yakni meletakkan paket narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli tanpa bertemu secara langsung.

Dalam pengembangan kasus, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Cecep, yang disebut berada di Kota Padang, Sumatera Barat. Orang tersebut saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Menurut pengakuan tersangka, sabu dikirim dari Padang menggunakan jasa travel tidak resmi atau travel “tembak”. Dalam pengiriman kali ini, BDS mengaku menerima sebanyak 51 paket sabu.

Sebelum ditangkap, sebanyak 15 paket telah ditempel di sejumlah lokasi di sekitar Desa Sungai Jernih, enam paket diserahkan kepada rekannya, sedangkan tiga paket diakui telah dikonsumsi sendiri.

Sebagai imbalan menjadi kurir, BDS mengaku dijanjikan uang Rp1 juta dan tujuh paket sabu.

Selain 27 paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni dua unit telepon seluler Realme C65 dan Realme C21, satu tas ransel, celana panjang, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan barang bukti.

Atas perbuatannya, BDS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kontributor: Edi Tanjung