SUNGAI PENUH, Suara Independent.com – Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan asosiasi pelaku usaha untuk membahas penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen, Senin (7/9/2026).
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Indra Apdi Saputra, dan dihadiri perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Badan Pendapatan Daerah, serta Asosiasi UMKM Rumah Makan, Restoran dan Kafe.
Pembahasan dilakukan untuk memperoleh informasi dan masukan dari pemerintah daerah maupun pelaku usaha mengenai penerapan PBJT, termasuk dampaknya terhadap kegiatan usaha, masyarakat, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sungai Penuh.
Rapat berlangsung secara terbuka dan partisipatif. Anggota Komisi II bersama perangkat daerah terkait dan para pelaku usaha menyampaikan pandangan, masukan, serta sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan kebijakan PBJT.
Dari hasil pembahasan, Komisi II merekomendasikan Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui OPD terkait untuk mengkaji kembali penerapan besaran PBJT dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masyarakat, perkembangan dunia usaha, serta potensi dampaknya terhadap perekonomian daerah.
Komisi II juga menekankan agar proses pemungutan PBJT dilaksanakan secara profesional, transparan dan objektif. Mekanisme pemungutan, penetapan, hingga realisasi penerimaan diharapkan berjalan sesuai ketentuan dan terbebas dari intervensi pihak mana pun.
Selain itu, OPD teknis diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem, skema, mekanisme, serta sasaran pemungutan PBJT. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha.
Komisi II turut mendorong agar sosialisasi kepada pedagang, pelaku usaha dan masyarakat dilakukan secara matang, transparan, serta berkesinambungan. Dengan demikian, seluruh pihak dapat memahami ketentuan, mekanisme, hak dan kewajiban dalam penerapan PBJT.
Di sisi lain, para pelaku usaha juga diharapkan tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari dukungan terhadap optimalisasi PAD Kota Sungai Penuh.
Untuk memperkuat komunikasi dan evaluasi, Komisi II mendorong pembentukan forum bersama antara DPRD, pemerintah daerah dan asosiasi pelaku usaha. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog dalam membahas berbagai persoalan yang muncul dalam penerapan PBJT.
Melalui RDP tersebut, Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh berharap hasil pembahasan dapat menjadi bahan evaluasi bersama dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan PBJT yang transparan, proporsional, serta tetap memperhatikan kondisi masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha.
Sumber: Hms DPRD – Edi T





Tinggalkan Balasan