👁️ Dilihat: 9 kali

SUNGAI PENUH, Suara Independent.com – Pernyataan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Gerindra, Edminuddin, terkait pemerataan pembangunan dan kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Jambi kembali mendapat perhatian dari sejumlah tokoh masyarakat dan politisi senior asal Kerinci.

Sorotan tersebut berkaitan dengan pandangan mengenai pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, sekaligus kembali mencuatnya wacana pemisahan wilayah barat Jambi melalui gagasan pembentukan provinsi baru.

Tokoh masyarakat Kerinci, H. Amiruddin Dpt, mengatakan pembahasan mengenai hubungan Kerinci dengan Provinsi Jambi tidak dapat dilepaskan dari perjalanan sejarah administrasi wilayah tersebut.

“Kalau kita membuka kembali sejarah, berdirinya Provinsi Jambi tidak terlepas dari bergabungnya Kerinci dalam wilayah Provinsi Jambi,” kata Amiruddin.

Berdasarkan sejarah resmi Pemerintah Provinsi Jambi, Kerinci sebelumnya pernah menjadi bagian dari wilayah Keresidenan Sumatera Barat. Dalam pembentukan Provinsi Jambi, wilayah Kerinci kemudian masuk dalam cakupan Provinsi Jambi berdasarkan UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang selanjutnya ditetapkan menjadi UU Nomor 61 Tahun 1958.

Amiruddin menilai, pernyataan Edminuddin yang disampaikan dalam forum DPRD Provinsi Jambi merupakan bagian dari dinamika penyampaian aspirasi daerah.

Menurut dia, apabila terdapat pandangan bahwa alokasi anggaran pembangunan belum sepenuhnya mencerminkan pemerataan, khususnya bagi Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, maka persoalan tersebut dapat dibahas melalui mekanisme pemerintahan dan lembaga perwakilan.

“Jika memang porsi anggaran pembangunan yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Jambi selama ini belum mencerminkan asas pemerataan, terutama untuk Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, maka wacana tersebut sah-sah saja disampaikan,” ujarnya.

Amiruddin juga menyebut Edminuddin sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi memiliki ruang konstitusional untuk menyampaikan aspirasi masyarakat daerah pemilihannya.

Dalam daftar anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029 yang dipublikasikan DPRD Provinsi Jambi, Edminuddin tercatat sebagai anggota dari Dapil Jambi 4 Kerinci–Sungai Penuh dari Partai Gerindra.

Amiruddin mengatakan, apabila kembali muncul gagasan pembentukan provinsi baru di wilayah barat Jambi, seperti Provinsi Puncak Andalas atau Provinsi Konservasi, gagasan tersebut dapat menjadi bahan diskusi masyarakat dan para pemangku kepentingan.

“Bagi masyarakat Kerinci, Kota Sungai Penuh dan daerah lain di wilayah barat, wacana tersebut bisa saja menjadi sebuah pilihan. Apalagi gagasan mengenai pembentukan Provinsi Puncak Andalas sebelumnya juga pernah diperbincangkan,” katanya.

Ia menilai pembahasan mengenai pemekaran atau pembentukan daerah baru membutuhkan kajian yang komprehensif serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amiruddin juga mengingat adanya pembicaraan pada masa lalu mengenai gagasan pembentukan provinsi baru di kawasan barat Jambi. Namun, sejarah pembahasan tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari dinamika aspirasi daerah, bukan sebagai keputusan pembentukan provinsi baru.

Sementara itu, politisi senior PDI Perjuangan Syamsu Arifin, yang pernah menjabat Ketua DPRD Kabupaten Kerinci periode 2004–2009, turut memberikan pandangan mengenai pemerataan pembangunan di Provinsi Jambi.

Syamsu mengatakan kritik terhadap kebijakan pembangunan dan alokasi anggaran Pemerintah Provinsi Jambi merupakan bagian dari dinamika politik serta aspirasi daerah yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

“Kalau kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Jambi tidak mencerminkan asas pemerataan, tentu wajar apabila ada anggota DPRD yang menyuarakan hal tersebut,” ujar Syamsu.

Ia juga menyatakan mendukung sikap Edminuddin yang menyampaikan persoalan tersebut melalui forum resmi DPRD Provinsi Jambi.

“Kita mendukung pernyataan Edminuddin. Jika kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh, tentu aspirasi masyarakat harus diperjuangkan,” katanya.

Menurut Syamsu, pemerataan pembangunan tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga menyangkut perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah.

“Pembangunan harus dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat dan seluruh daerah di Provinsi Jambi,” pungkasnya.

Wacana mengenai perubahan status administratif wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh tersebut kini kembali menjadi bahan perbincangan publik.

Namun, secara hukum, pembentukan daerah otonom baru bukan sekadar persoalan wacana politik. Setiap usulan harus melalui mekanisme, persyaratan, kajian, serta tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pernyataan para tokoh tersebut saat ini lebih tepat dipahami sebagai pandangan dan aspirasi mengenai pemerataan pembangunan serta kemungkinan pembentukan provinsi baru, sementara keputusan mengenai perubahan administrasi wilayah tetap berada dalam mekanisme pemerintahan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi