KERINCI, Suara Independent.com — Wacana agar Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh keluar dari Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan. Kritik tersebut disampaikan Habib Hidayat Putra, Presiden Himsak periode 2023–2024, Selasa (15/9/2026), yang menilai persoalan pemerataan pembangunan dan anggaran semestinya diperjuangkan melalui mekanisme pemerintahan dan fungsi DPRD, bukan dengan mendorong masyarakat meninggalkan Provinsi Jambi.
Menurut Habib, persoalan ketimpangan pembangunan maupun anggaran seharusnya menjadi ruang perjuangan politik para wakil rakyat yang dipilih masyarakat.
Ia menilai anggota DPRD Provinsi Jambi memiliki posisi strategis untuk mengawal kepentingan daerah melalui fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan, termasuk ketika membahas program pembangunan dan alokasi anggaran yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh.
“Kalau memang ada ketidakadilan dalam anggaran, yang harus diperjuangkan adalah perubahan kebijakannya. Jangan justru daerahnya yang disuruh keluar,” kata Habib.
Sorotan Habib secara khusus diarahkan kepada enam anggota DPRD Provinsi Jambi yang berasal dari daerah pemilihan Kerinci-Sungai Penuh.
Ia mempertanyakan sejauh mana enam kursi tersebut telah dimanfaatkan untuk mengawal aspirasi dan kebutuhan masyarakat di wilayah paling barat Provinsi Jambi.
Bagi Habib, keberadaan enam wakil rakyat tersebut bukan sekadar jumlah dalam komposisi DPRD. Mereka memperoleh mandat politik dari masyarakat sehingga memiliki ruang untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam proses pembahasan kebijakan maupun anggaran.
“Enam orang itu dipilih masyarakat untuk memperjuangkan daerahnya. Kalau pembangunan dianggap belum merata, pertanyaannya sederhana: apa yang sudah mereka perjuangkan?” ujarnya.
Habib kemudian melontarkan kritik terhadap wacana yang mengarahkan masyarakat untuk meninggalkan Provinsi Jambi.
“Kalau memang merasa tidak mampu memperjuangkan Kerinci dan Sungai Penuh, enam anggota DPRD dari dapil itu saja yang pindah ke Sumbar. Jangan masyarakat yang disuruh pindah karena wakilnya tidak mampu memperjuangkan kepentingan daerah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan kritik Habib terhadap peran wakil rakyat, bukan kesimpulan independen mengenai kinerja masing-masing anggota DPRD.
Habib juga mempertanyakan proses perjuangan kepentingan daerah dalam pembahasan anggaran di tingkat Provinsi Jambi.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan pemerataan anggaran, perjuangan semestinya dilakukan sejak proses pembahasan KUA-PPAS hingga RAPBD, termasuk ketika program organisasi perangkat daerah (OPD) dibahas.
“Ketika KUA-PPAS dibahas, apa yang diperjuangkan? Ketika RAPBD dibahas, apa yang dikawal untuk Kerinci dan Sungai Penuh? Ketika program OPD dibahas, apa yang diperjuangkan?” katanya.
Menurut Habib, persoalan pembangunan tidak semestinya baru dipersoalkan setelah program dan anggaran berjalan. DPRD, kata dia, memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, melakukan pengawasan dan mempertanyakan kebijakan yang dinilai belum menjawab kebutuhan daerah.
“Kalau programnya tidak tepat, koreksi. Kalau anggarannya kurang, perjuangkan. Kalau ada kebijakan yang merugikan masyarakat, gunakan fungsi pengawasan. Itu kerja DPRD,” ujarnya.
Habib turut menyinggung pemerataan pembangunan selama kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris.
Ia mengatakan, apabila masih terdapat persoalan pembangunan yang dirasakan masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh, hal tersebut menurutnya dapat menjadi agenda yang dikawal oleh para wakil rakyat dari dapil tersebut.
“Kalau memang ada persoalan pembangunan sejak kepemimpinan Al Haris, itu seharusnya menjadi ruang bagi enam anggota DPRD untuk menunjukkan perjuangannya. Masyarakat membutuhkan hasil, bukan hanya pernyataan,” katanya.
Namun, penilaian mengenai pemerataan pembangunan maupun kinerja masing-masing anggota DPRD tetap membutuhkan data, indikator pembangunan dan tanggapan dari pihak-pihak terkait.
Habib menilai perdebatan mengenai apakah Kerinci dan Sungai Penuh tetap berada di Provinsi Jambi atau bergabung dengan Sumatera Barat berpotensi menggeser persoalan utama.
Menurutnya, masyarakat lebih membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana kebijakan pembangunan dan proses penganggaran di tingkat provinsi berdampak terhadap daerah.
Jika terdapat program pembangunan yang dianggap belum berpihak kepada Kerinci dan Sungai Penuh, kata Habib, DPRD memiliki kewenangan untuk mempertanyakannya melalui fungsi pengawasan dan penganggaran.
“Kalau pemerintah salah, kritik. Kalau anggaran tidak sesuai kebutuhan daerah, perjuangkan. Kalau pembangunan tidak merata, gunakan fungsi pengawasan,” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya langsung diarahkan pada wacana meninggalkan Provinsi Jambi.
“Jangan ketika menghadapi persoalan kemudian solusinya justru meninggalkan provinsi. Hadapi persoalannya dan perjuangkan melalui kewenangan yang ada,” tegasnya.
Habib menegaskan, kritik terhadap DPRD menurutnya bukan berarti menolak aspirasi mengenai pemerataan pembangunan.
Sebaliknya, aspirasi tersebut dinilai tetap penting disampaikan. Namun, menurut Habib, perjuangan kepentingan masyarakat harus dilakukan melalui jalur pemerintahan dan politik sesuai kewenangan yang dimiliki.
Ia kembali mempertanyakan bagaimana enam anggota DPRD dari Dapil Kerinci-Sungai Penuh menggunakan mandat politik yang diberikan masyarakat.
“Pada akhirnya bukan soal Kerinci dan Sungai Penuh harus di Jambi atau Sumbar. Yang harus dijawab adalah apakah enam anggota DPRD dari dapil tersebut sudah menjalankan mandat masyarakat secara maksimal,” pungkasnya.
Menurut Habib, masyarakat berhak mendapatkan pembangunan yang merata sekaligus berhak mengetahui bagaimana aspirasi mereka diperjuangkan oleh wakil rakyat di tingkat provinsi.
Perdebatan mengenai wacana perubahan status wilayah Kerinci dan Sungai Penuh pun kini tidak hanya menyangkut pilihan administratif, tetapi juga memunculkan pertanyaan publik mengenai pemerataan pembangunan, penganggaran, serta efektivitas perjuangan aspirasi daerah melalui lembaga perwakilan.( Red)





Tinggalkan Balasan