👁️ Dilihat: 61 kali

SUNGAI PENUH, JAMBI — Persoalan tertib administrasi kendaraan dinas kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kerinci. Mobil yang digunakan untuk operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, khususnya bagian kesehatan lingkungan (Kesling), kembali terjaring dalam razia gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di kawasan Jembatan Kerinduan/Jembatan Layang Kota Sungai Penuh, Rabu (9/9/2026).

Kendaraan tersebut merupakan Suzuki Ertiga warna putih dengan nomor polisi BH 1232 DZ. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan persoalan kelengkapan administrasi kendaraan. Selain itu, kendaraan tersebut diketahui dikemudikan oleh seorang sopir yang disebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Yang menjadi sorotan, kendaraan tersebut disebut bukan kali pertama terjaring pemeriksaan. Sebelumnya, kendaraan yang sama juga telah dihentikan dalam razia di kawasan perbatasan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Saat itu, menurut informasi yang disampaikan petugas, telah dibuat surat pernyataan terkait kewajiban administrasi kendaraan dan pengemudi kendaraan tersebut diminta untuk menyelesaikan persoalan administrasinya, termasuk menghadap Bupati Kerinci.

Kondisi tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai tertib pengelolaan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Apalagi, kendaraan yang terjaring razia merupakan kendaraan yang digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pelayanan kesehatan masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, H. Hermendizal, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kendaraan tersebut saat ini digunakan untuk operasional Dinas Kesehatan.

Namun, ia menjelaskan bahwa kendaraan tersebut bukan kendaraan operasional yang tercatat sebagai milik Dinas Kesehatan. Menurutnya, kendaraan tersebut sebelumnya mengalami pertukaran dengan kendaraan lain sehingga pihaknya belum mengetahui secara pasti status kepemilikan atau penanggung jawab administrasinya.

“Ya, benar kami belum bayar pajak karena mobil tersebut bukanlah mobil operasional Dinkes. Karena tidak diketahui pemiliknya, makanya kami belum bayar pajak,” ujar Hermendizal.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru: bagaimana mekanisme pertukaran kendaraan dinas tersebut, siapa yang bertanggung jawab atas administrasinya, dan bagaimana status aset kendaraan itu tercatat dalam inventaris Pemerintah Kabupaten Kerinci?

Persoalan semakin menjadi perhatian karena kendaraan tersebut disebut telah beberapa kali terjaring razia terkait administrasi dan pajak kendaraan bermotor.

Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap mekanisme pengawasan aset daerah. Jika kendaraan telah berpindah penggunaan antar-OPD atau mengalami pertukaran, semestinya status aset, dokumen kendaraan, kewajiban pajak, serta pihak yang bertanggung jawab dapat dipastikan secara administratif.

Masyarakat yang berada di lokasi razia pun menyayangkan kondisi tersebut.

“Seharusnya Pemerintah Daerah Kerinci memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat. Masyarakat diminta taat aturan dan membayar pajak, tetapi kendaraan pemerintah justru bermasalah dalam administrasinya,” ungkap salah seorang warga di lokasi.

Masyarakat juga meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kerinci melakukan penertiban dan pengecekan terhadap kendaraan dinas yang berpindah tangan atau berpindah penggunaan antar-OPD.

Kepala UPTD Kerinci, Kasi Penagihan Pajak Samsat Kerinci, Soharjoni, membenarkan adanya penindakan terhadap kendaraan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kendaraan untuk sementara ditahan hingga kewajiban pajak dan administrasi kendaraan diselesaikan.

“Mobil tersebut sementara ditahan. Setelah pembayaran pajak dan administrasi selesai, baru bisa dilepaskan,” jelas Soharjoni.

Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara OPD dengan pengelola aset daerah. Pergantian maupun pertukaran kendaraan dinas tidak semestinya membuat status aset dan kewajiban administrasinya menjadi tidak jelas.

Ia juga menyoroti pentingnya penertiban aset pemerintah daerah. Menurut Soharjoni, persoalan aset yang belum tertib bahkan setiap tahun menjadi perhatian dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berulangnya kendaraan dinas terjaring razia akhirnya tidak lagi sekadar persoalan pajak kendaraan. Kasus ini membuka pertanyaan lebih luas mengenai tertib administrasi aset Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Publik kini menunggu penjelasan dari Pemkab Kerinci, khususnya pihak yang berwenang mengelola aset, mengenai mekanisme pertukaran kendaraan tersebut, status pencatatannya, pihak yang bertanggung jawab atas pajak, serta langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan, tetapi juga memastikan seluruh kendaraan dinas yang digunakan oleh OPD memiliki dokumen lengkap, status aset jelas, pajak tertib, dan dikemudikan oleh pengemudi yang memenuhi persyaratan hukum.

(Redaksi)