šŸ‘ļø Dilihat: 59 kali

KERINCI, JAMBI SUARA INDEPENDENT .COMĀ  – Peredaran rokok yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Sejumlah merek rokok yang disebut beredar di tengah masyarakat, di antaranya Rasta dan Gass, dipertanyakan legalitas serta pengawasannya karena disebut telah beredar dalam waktu yang cukup lama.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.

Persoalan ini bukan semata mengenai keberadaan produk di pasaran, tetapi juga menyangkut bagaimana rokok yang diduga ilegal tersebut dapat masuk, didistribusikan, hingga beredar di tingkat pengecer.

Jika suatu produk rokok tidak memenuhi ketentuan cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka peredarannya berpotensi merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya secara resmi.

Munculnya kembali sorotan terhadap rokok yang diduga ilegal tersebut mendorong pertanyaan terhadap instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan barang kena cukai.

Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan, apakah terdapat operasi penindakan terhadap jaringan distribusinya, serta bagaimana tindak lanjut terhadap informasi mengenai peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai atau tidak sesuai dengan ketentuan.

Pertanyaan lainnya adalah bagaimana produk tersebut dapat beredar secara luas apabila pengawasan di tingkat distribusi dan pengecer telah berjalan secara optimal.

Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal idealnya tidak berhenti pada tingkat pengecer. Jika ditemukan pelanggaran, aparat dan instansi berwenang perlu menelusuri mata rantai distribusinya, mulai dari sumber barang, distributor, pemasok hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari peredarannya.

Langkah tersebut penting agar penanganan tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu mengungkap jaringan distribusi yang menjadi sumber masuknya produk yang diduga ilegal ke wilayah Kerinci dan Sungai Penuh.

Masyarakat juga diharapkan tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat lemahnya pengawasan terhadap barang kena cukai.

Atas persoalan tersebut, Kantor Bea dan Cukai Jambi diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok yang diduga ilegal di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh.

Penjelasan tersebut penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai berjalan secara transparan dan terukur.

Apabila memang telah dilakukan penindakan, publik tentu berhak mengetahui secara umum hasil pengawasan dan langkah hukum yang telah ditempuh, tanpa mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berjalan.

Sampai pers rilis ini disusun, informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari instansi berwenang maupun pihak-pihak terkait.

Penyebutan merek Rasta dan Gess dalam rilis ini merupakan bagian dari isu peredaran rokok yang dipertanyakan legalitasnya di lapangan dan bukan merupakan kesimpulan bahwa produsen, distributor, maupun pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya.

Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi informasi, serta keberimbangan dalam pemberitaan.

Redaksi